Ferdian Paleka dituntut 1 tahun penjara dalam kasus promosi judi online yang dia lakoni. Usai persidangan, pemilik nama asli Ferdiansyah itu langsung mengacungkan 'salam metal' begitu selesai mendengarkan tuntutan.
Berdasarkan pantauan, salam metal itu Paleka tunjukkan kepada awak media setelah menjalani persidangan. Ia saat itu irit bicara saat digiring keluar dari ruang sidang di PN Bandung.
"Iyah, besok pembelaan. Pembelaan belum tahu," demikian ucapan yang terlontar dari mulut Ferdian Paleka saat diminta tanggapan oleh wartawan, Selasa (3/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hayumi Saputra mengatakan, Paleka telah dituntut 1 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan promosi judi online melalui media sosialnya.
"Paleka 1 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Hayumi.
Hayumi mengungkap pertimbangan tuntutan 1 tahun untuk Paleka. Selama persidangan, pria yang pernah membuat kasus kontroversial dengan konten prank sampah kepada waria itu dianggap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya.
"Pertimbangannya karena Paleka terbukti bersalah melakukan promosi judi online. Terus selama persidangan, sikapnya sopan, terus terang, tidak berbelit-belit dan belum pernah dihukum jadi hal yang meringankan," ungkap Hayumi.
Hayumi mengatakan, meski tidak didampingi kuasa hukumnya, Paleka tidak keberatan dengan tuntutan 1 tahun bui tersebut. Selanjutnya, Paleka akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada 17 Oktober 2023.
"Tadi (Ferdian Paleka) tidak ada PH (penasehat hukum)-nya, majelis sempat menanyakan dan Paleka tidak keberatan. Sidang tetap bisa dilanjutkan, berikutnya pembelaan 2 minggu ke depan langsung dari Paleka atau PH-nya," pungkasnya.
(ral/yum)