Sidang Tuntutan Ferdian Paleka di Kasus Promosi Judi Online Ditunda

Sidang Tuntutan Ferdian Paleka di Kasus Promosi Judi Online Ditunda

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 26 Sep 2023 16:05 WIB
Ferdian Paleka minta maaf
Ferdian Paleka (Foto: dok. Channel YouTube Ferdian Paleka).
Bandung -

Persidangan dengan agenda tuntutan kasus promosi judi online yang dilakoni Ferdian Paleka batal digelar. Sidang tersebut ditunda usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan berkas tuntutan untuk pemilik nama asli Ferdiansyah tersebut.

Sekedar diketahui, tuntutan Ferdian Paleka kini sudah 3 kali batal dibacakan. Hari ini, Selasa (26/9/2023), tuntutan pria yang pernah terjerat kontroversi dengan kasus prank sampah itu akhirnya ditunda sampai pekan depan.

"Belum bisa dibacakan hari ini karena surat disposisi rencana tuntutan belum turun/keluar dari pimpinan," kata JPU Hayomi saat dikonfirmasi detikJabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, Paleka ditangkap Polda Jabar di sebuah indekos di wilayah Sukajadi, Kota Bandung. Paleka nekat mempromosikan judi online itu melalui kanal YouTube dan Facebook miliknya, Paleka TV.

Dalam menjalankan aksinya, Paleka setidaknya mempromosikan dua situs judi online. Situs tersebut berupa game poker, casino, togel hingga slot.

ADVERTISEMENT

Dalam pengakuannya, Paleka telah mempromosikan situs judi online sejak Maret 2023. Ia bisa mendapatkan keuntungan total Rp 600 juta dari dua situs judi yang dipromosikannya.

Akibat perbuatannya, Paleka terancam dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.

(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads