Promosi Judi, Youtuber Ferdian Paleka Dituntut 1 Tahun Penjara

Promosi Judi, Youtuber Ferdian Paleka Dituntut 1 Tahun Penjara

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 03 Okt 2023 11:17 WIB
Youtuber Ferdian Paleka usai dituntut satu tahun penjara
Youtuber Ferdian Paleka usai dituntut satu tahun penjara (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Sidang kasus promosi judi online yang dilakoni Ferdian Paleka kembali bergulir di persidangan. Pemilik nama asli Ferdiansyah itu pun dituntut 1 tahun penjara atas perkara yang menjeratnya.

"Paleka 1 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hayumi Saputra usai persidangan di PN Bandung, Selasa (3/9/2023).

Hayumi mengungkap pertimbangan tuntutan 1 tahun untuk Paleka. Selama persidangan, pria yang pernah membuat kasus kontroversial dengan konten prank sampah kepada waria itu dianggap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertimbangannya karena Paleka terbukti bersalah melakukan promosi judi online. Terus selama persidangan, sikapnya sopan, terus terang, tidak berbelit-belit dan belum pernah dihukum jadi hal yang meringankan," ungkap Hayumi.

Hayumi mengatakan, meski tidak didampingi kuasa hukumnya, Paleka tidak keberatan dengan tuntutan 1 tahun bui tersebut. Selanjutnya, Paleka akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada 17 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

"Tadi (Ferdian Paleka) tidak ada PH (penasehat hukum)-nya, majelis sempat menanyakan dan Paleka tidak keberatan. Sidang tetap bisa dilanjutkan, berikutnya pembelaan 2 minggu ke depan langsung dari Paleka atau PH-nya," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Paleka ditangkap Polda Jabar di sebuah indekos di wilayah Sukajadi, Kota Bandung. Paleka nekat mempromosikan judi online itu melalui kanal YouTube dan Facebook miliknya, Paleka TV.

Dalam menjalankan aksinya, Paleka setidaknya mempromosikan dua situs judi online. Situs tersebut berupa game poker, casino, togel hingga slot.

Dalam pengakuannya, Paleka telah mempromosikan situs judi online sejak Maret 2023. Ia bisa mendapatkan keuntungan total Rp 600 juta dari dua situs judi yang dipromosikannya.

Akibat perbuatannya, Paleka saat itu dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.

(ral/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads