Kasus promosi judi online yang dilakoni Youtuber Ferdian Paleka telah bergulir di persidangan. Pemilik nama asli Ferdiansyah tersebut bakal dihadapkan pada sidang tuntutan hari ini, Selasa (26/9/2023).
"Iyah, betul. Agendanya sidang tuntutan hari ini," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bandung Muslih saat dikonfirmasi wartawan.
Dilihat detikJabar dalam laman SIPP PN Bandung, pembacaan tuntutan untuk Paleka sempat tertunda selama 2 kali. Dalam keterangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung belum siap untuk membacakan tuntutan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kini, Muslih pun memastikan berkas tuntutan sudah disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung. "(Tuntutannya) sudah siap," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Paleka ditangkap Polda Jabar di sebuah indekos di wilayah Sukajadi, Kota Bandung. Paleka nekat mempromosikan judi online itu melalui kanal YouTube dan Facebook miliknya, Paleka TV.
Dalam menjalankan aksinya, Paleka setidaknya mempromosikan dua situs judi online. Situs tersebut berupa game poker, casino, togel hingga slot.
Dalam pengakuannya, Paleka telah mempromosikan situs judi online sejak Maret 2023. Ia bisa mendapatkan keuntungan total Rp 600 juta dari dua situs judi yang dipromosikannya.
Akibat perbuatannya, Paleka terancam dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
(ral/yum)