Seorang pria berinisial A (53) nekat mencabuli anak tirinya sendiri. Dia mencabuli anak tiri perempuannya yang masih duduk di bangku SMK.
Ulah warga Kabupaten Subang itu terdengar oleh warga lainnya hingga membuat geram. Sehingga, dia diamankan polisi dari amukan massa pada Minggu (1/10) malam.
Dari informasi yang dihimpun detikJabar, pelaku melakukan pelecehan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Mirisnya, informasi beredar aksi bejat pelaku dilakukan sejak korban masih kelas 6 SD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terungkapnya aksi bejat dari pelaku berawal dari korban yang memberanikan diri menceritakan yang dialaminya kepada ayah kandung. Sebab, pelaku sempat mengancam kepada korban untuk tidak menceritakan perlakuannya kepada siapapun.
"Saya mengalami perbuatan tercela dari ayah sambung sejak dari kelas 6 SD hingga kelas 11 SMK. Saya tidak berani melaporkan kejadian ini karena diancam oleh pelaku dan baru sekarang memberanikan diri melaporkannya kepada ayah kandung saya," ujar korban di Subang, Senin (2/10/2023).
Menurut korban, ayah tirinya melakukan tindakan asusila tersebut disaat rumahnya sedang sepi tidak ada siapapun kecuali mereka berdua. Merasa lelah terhadap perlakuannya, korban pun langsung melaporkan ke ayah kandung dan langsung melanjutkan membuat laporan ke petugas kepolisian dari Polsek Patokbeusi.
Sementara itu, Kapolsek Patokbeusi AKP Anton membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan dari amukan masa.
"Memang benar telah terjadi peristiwa cabul yang dilakukan oleh bapak tirinya. Lantaran pelaku ditakutkan diamuk warga, maka kami dari Polsek Patokbeusi menurunkan anggota dan mengamankan pelaku," kata Anton saat dikonfirmasi detikJabar.
Saat ini, pelaku telah dibawa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrestrim Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami langsung bawa ka Mapolres Subang. Kini pelaku dalam penangan PPA Satreskrim Polres Subang," pungkasnya.
(dir/dir)