AS (18) kini harus pasrah mendekam di balik jeruji besi usai aksi brutalnya membacok seorang bocah berusia 12 tahun di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (4/9/2023) malam. Korbannya ialah seorang bocah berusia 12 tahun yang sedang berjalan di pinggir jalan raya sehabis membeli makanan.
AS menangis sesenggukan saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Cimahi, Jumat (8/9/2023). Ia mengaku tak kuasa saat melihat ibundanya menangis gegara ia ditahan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AS mengaku jika aksi pembacokan itu dilakukan karena mereka dalam pengaruh alkohol. Saat itu mereka mencari lawan dari kelompok atau geng motor lainnya sebab mereka terafiliasi dalam salah satu geng motor.
"Niatnya sebetulnya bukan ke anak itu, jadi mau cari lawan ada geng motor lainnya. Beda kelompok lawannya," kata AS saat konferensi Pers di Mapolres Cimahi.
Namun entah bagaimana, sampai akhirnya bocah 12 tahun yang baru saja pulang membeli makanan menjadi korbannya. Setelah melakukan pembacokan itu ia dan lima orang temannya lalu kabur.
"Menyesal pak. Selain saya (di geng motor dan membacok korban), ada yang lainnya. Rata-rata masih di bawah umur. Saya baru 2 tahun ikut geng motornya," ucap AS.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan tersangka AS ditangkap pada Rabu (6/9/2023) bersama lima orang temannya yang masih di bawah umur.
"Kita amankan 6 orang pelaku pembacokan terhadap seorang anak di bawah umur di Parongpong. 2 orang kita tetapkan tersangka," kata Aldi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 atau ayat 2 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHPidana ayat 1 atau ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.