Polisi Tangkap Geng Motor Pembacok Bocah 12 Tahun di KBB!

Polisi Tangkap Geng Motor Pembacok Bocah 12 Tahun di KBB!

Whisnu Pradana - detikJabar
Jumat, 08 Sep 2023 16:46 WIB
Polisi Interogasi Tersangka Pembacok Bocah 12 Tahun di KBB
Polisi Interogasi Tersangka Pembacok Bocah 12 Tahun di KBB (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi - AS (18) menangis sesenggukan dalam balutan baju tahanan Satreskrim Polres Cimahi. Ia ditangkap lantaran melakukan pembacokan terhadap seorang bocah di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (4/9) malam. Korbannya ialah seorang bocah berusia 12 tahun yang sedang berjalan di pinggir jalan raya sehabis membeli makanan.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan tersangka AS ditangkap pada Rabu (6/9) bersama lima orang temannya yang masih di bawah umur.

"Kita amankan 6 orang pelaku pembacokan terhadap seorang anak di bawah umur di Parongpong. 2 orang kita tetapkan tersangka," kata Aldi saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (8/9/2023).

Sementara itu Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan kronologis pembacokan itu berawal saat para pelaku sedang dalam perjalanan pulang usai kumpul-kumpul di kawasan Lembang sambil pesta minuman keras.

"Kronologisnya itu pada Senin malam. Para pelaku yang terafiliasi ke salah satu geng motor itu sehabis mabuk-mabukan di Lembang kemudian melintas di arah Parongpong," kata Luthfi.

Mereka kemudian melihat korban yang sedang berjalan di pinggir jalan. Niat mencari lawan itu dibuat menjadi nyata dengan membacok kepala korban hingga mengalami luka cukup parah.

"Niatnya ini mereka memang mencari lawan secara acak. Kemudian melintas di arah Parongpong, melihat ada korban sedang berjalan sehabis membeli makanan kemudian mengayunkan senjata tajam golok ke kepala korban," ujar Luthfi.

Dua remaja yang ditetapkan jadi tersangka itu berbagi peran. Tersangka AS duduk di bagian belakang dan berperan sebagai eksekutor. Sementara AAA (17), tersangka lainnya berperan sebagai pengemudi sepeda motor.

"Hasil penyidikan, 2 orang ini jadi tersangka. Tersangka dewasa berperan mengayunkan golok sehingga korban terluka dan dijahit. Sementara anak kami tersangkakan karena dia mengendarai motor jadi niatnya sudah ada," ucap Luthfi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 atau ayat 2 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHPidana ayat 1 atau ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.


(dir/dir)


Hide Ads