Ribuan Barang Haram Sitaan TNI-Polisi Majalengka Musnah di Pembakaran

Ribuan Barang Haram Sitaan TNI-Polisi Majalengka Musnah di Pembakaran

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Jumat, 01 Sep 2023 00:30 WIB
Pemusnahan obat terlarang dan narkoba di Majalengka.
Pemusnahan obat terlarang dan narkoba di Majalengka. (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka -

Ribuan obat terlarang hasil rampasan TNI di Majalengka dimusnahkan Polisi. Sejumlah barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.

Wakapolres Majalengka Kompol Bayu Purdantono mengatakan, obat-obatan terlarang yang dimusnahkan pihaknya itu, jumlahnya mencapai 10.522 butir. Ribuan obat terlarang ini terdiri dari berbagai jenis merk.

"Obat keras tersebut, diantaranya 6.000 butir Hexymer, 3.894 butir Tramadol, 389 butir Dextro, 189 butir Trihex, dan 80 butir Double Y," kata Bayu kepada detikJabar, Kamis (31/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini hasil penyerahan dari rekan kami Kodim 0617/Majalengka, hasil dari patroli yang dilakukan oleh personel mereka. Kami berterimakasih sekali, sudah membantu pihak Polres Majalengka," sambungnya.

Selain memusnahkan obat terlarang, polisi juga memusnahkan sejumlah barang haram lainnya yang merupakan hasil rampasan pihaknya. Sabu, ganja, hingga tembakau gorila adalah barang bukti yang dimusnahkan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ada juga dari kami, diantaranya sabu-sabu sebesar 12,31 gram, ganja kering 5,59 gram, dan 42,88 gram tembakau gorila atau tembakau sintetis," ujar Bayu.

Sejumlah barang bukti hasil pengungkapan TNI-Polri itu didapat dari tiga pengedar inisial ET, AP, dan MN. Ketiga pengedar itu merupakan warga luar Majalengka.

"ET merupakan warga Sumedang, AP warga Subang, dan MN warga Aceh. MN ini pengedar obat keras yang diamankan rekan-rekan Kodim 0617/Majalengka, yang kemudian dilimpahkan ke kami," beber Bayu.

Bayu menyampaikan, pihaknya tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran narkoba maupun obat keras terbatas di wilayah Majalengka. Ia meminta masyarakat untuk sama-sama mengawasi peredaran barang haram tersebut agar tidak masuk wilayah Majalengka.

"Kami mengimbau masyarakat segera melapor ke Call Center 110 Polres Majalengka ketika menemukan indikasi peredaran narkoba dan obat keras di lingkungan sekitarnya," jelasnya.

(yum/yum)


Hide Ads