Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon menangkap pelaku kejahatan pencurian disertai kekerasan. Dalam aksinya, pelaku menuduh korban telah menganiaya saudaranya. Namun tuduhan tersebut ternyata hanya modus dari pelaku untuk bisa merampas barang-barang milik korban.
Dalam kasus ini, ada dua orang pelaku yang terlibat. Keduanya masing-masing berinisial RH alias Eceng dan TA. Saat ini pelaku RH telah berhasil diamankan, sementara TA masih buron.
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman mengatakan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh RH dan TA itu terjadi di Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kejadian tersebut, para pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba mendatangi korban yang sedang duduk di pinggir jalan. Saat itu kedua pelaku menuduh jika korban telah melakukan penganiayaan terhadap saudaranya.
Di saat itu pula, kedua pelaku lantas mengajak korban ke suatu tempat. Namun di tengah perjalanan, kedua pelaku justru melakukan intimidasi hingga penganiayaan terhadap korban.
Setelah melakukan aksi penganiayaan itu, para pelaku kemudian merampas semua barang-barang yang dimiliki korban. Termasuk sepeda motor milik korban yang saat itu dibawa kabur oleh para pelaku.
"Jadi modusnya adalah pelaku berpura-pura menegur korban seolah-olah korban telah melakukan penganiayaan terhadap saudara dari pelaku. Kemudian pelaku membawa paksa korban dan sesampainya di tengah jalan, korban dipukul kemudian diambil barang-barangnya," kata Arif di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/8/2023).
"Barang-barang yang diambil oleh pelaku di antaranya adalah handphone dan kendaraan (sepeda motor) yang digunakan oleh korban," kata Arif menambahkan.
Saat dihadirkan dalam pres rilis di Mapolresta Cirebon, pelaku berinisial RH alias Eceng itu hanya tertunduk diam. Dilihat dari penampilannya, pelaku nampak memiliki tatto di beberapa bagian tubuhnya.
Di hadapan polisi, pria berkepala plontos itu mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut. Dia juga berdalih terpaksa melakukan aksinya karena himpitan ekonomi.
Saat ini, pelaku berinisial RH alias Eceng itu telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Polresta Cirebon. Akibat dari perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(yum/yum)