Tega Nian Sanusi dan Ato 'Racuni' Ibu Rumah Tangga Karawang Judi Online

Kabupaten Karawang

Tega Nian Sanusi dan Ato 'Racuni' Ibu Rumah Tangga Karawang Judi Online

Irvan Maulana - detikJabar
Kamis, 31 Agu 2023 17:30 WIB
Sat Reskrim Polres Karawang saat merilis kasus pengungkapan situs judi togel online yang menjerat korban ibu rumah tangga
Sat Reskrim Polres Karawang saat merilis kasus pengungkapan situs judi togel online yang menjerat korban ibu rumah tangga (Foto: Irvan Maulana/detikJabar)
Karawang -

Langkah Sanusi (25) dan Ato (28) warga Desa/Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, mencari cuan lewat judi online harus terhenti usai dibekuk polisi.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menuturkan, kedua pemuda itu diketahui menjadi bandar dan membuat web judi mandiri.

"Hari ini kami merilis terkait pengungkapan tindak pidana perjudian oleh Tim Sanggabuana Polres, pelaku yakni SN alias Sanusi dan AT alias Ato yang diketahui menjadi bandar judi togel online," ujar Tomy, dalam sesi rilis di Mapolres Karawang, Kamis (31/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pelaku membuat web judi togel online sendiri yang terhubung langsung jaringan web judi dari luar negeri.

"Mereka membuat situs mandiri, yang terhubung dengan situs judi di luar negeri. Kemampuan membuat web itu, mereka miliki secara otodidak setelah belajar dari internet," kata dia.

ADVERTISEMENT

Nahasnya, para petani hingga ibu rumah tangga jadi korban pemasang situs judi togel online yang dibuat Sanusi dan Ato, dengan iming-iming angka yang bagus dan pasti menang

"Sasaran pemasangnya adalah para petani dan ibu rumah tangga di sekitar tempat tinggal mereka, awalnya diming-imingi bahwa angka nya pasti keluar (menang)," kata dia.

Sanusi dan Ato, diketahui telah menjalani profesi sebagai bandar judi online tersebut sejak dua bulan lalu. Keduanya mampu meraup untung hingga jutaan rupiah dalam satu bulan.

"Dalam sehari pelaku menerima uang pasangan judi dari ibu-ibu rumah tangga dan para petani berkisar Rp30-50 ribu per orang. Jika ditotal dalam sehari mereka meraup untung sejumlah Rp900 ribu, hingga Rp1 juta," ungkapnya.

Keuntungan itu, mereka bagi dengan situs di luar negeri, sehingga total pendapatanya tak sampai Rp500 ribu, jika dalam sebulan rata-rata untung bersih keduanya mencapai Rp3 juta.

"Omzetnya seperti cukup kecil, tapi karena pemasangnya ini kebanyakan ibu rumah tangga dan para petani, maka aksi mereka membuat resah warga sekitar," paparnya.

Sanusi berperan mengelola situs judi togel online vis.com, sedangkan Ato berperan mengelola situs Hon.com, dan kedua situs tersebut terhubung langsung dengan situs di luar negeri.

"Bersama dengan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti Berupa 4 unit gawai, 4 buah buku catatan, 2 akun situs judi judi online, dan 2 akun DANA dengan total saldo sebanyak Rp164 ribu," ucap Tomy.

Atas perbuatannya, Sanusi dan Ato terancam mendekam di balik jeruji besi. "Para pelaku kami sangkakan dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads