Kasus dugaan pencabulan yang menimpa bocah perempuan berusia 4 tahun dengan tersangka pria berinisial MR (25) di Kota Sukabumi memasuki babak baru. Polisi menyebut, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21).
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, berkas dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi pada Selasa (22/8) lalu.
"Sudah P21 hari Senin. Tahap kedua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti hari Selasa," kata Astuti kepada detikJabar, Kamis (24/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, tersangka sudah cukup bukti terkait dugaan pencabulan yang dilakukan. MR dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Tenaga Ahli Psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Sukabumi, Dikdik Hardy mengungkapkan kondisi korban. Psikologis anak yang masih di bawah umur disebutnya belum mengerti jika ia korban kekerasan seksual.
"Jadi kalau kondisinya karena korban masih anak, dia kan belum faham tentang peristiwa itu terkait dengan apa, jadi yang dirasakan hanya fisik, dia hanya berpikir bahwa alat kelaminnya sakit," kata Dikdik.
Akan tetapi, ketika rasa sakitnya sudah hilang, tak menutup kemungkinan ada lompatan memori saat korban sudah menginjak usia remaja. Hal itu yang dipertimbangkan oleh tenaga psikolog.
Selain itu, dampak psikologis akibat peristiwa itu tak hanya menimpa korban namun juga keluarga korban. Menurutnya, keluarga korban sempat dikucilkan oleh masyarakat.
"Efek dari peristiwa ini bukan hanya pada korban tapi juga pada keluarga korban. Nah ketika saya lihat di lapangan, ibu korban dan kakak korban yang pada saat kejadian sedang hamil itu juga perlu mendapatkan pendampingan. Jadi yang kita dampingi tiga orang, ibunya, kakaknya dan korban," ujarnya.
Dia mengatakan, masyarakat sempat tak percaya adanya tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terduga pelaku kepada korban. Terlebih, tempat tinggal korban dan terduga pelaku masih berdekatan.
Hal itu memberikan dampak psikologis bagi keluarga korban. Padahal, kata dia, keluarga korban tak pernah menyebut nama pelaku saat peristiwa itu terungkap. Kondisi itu pun meredam setelah aparat kewilayahan memberikan perhatian lebih kepada keluarga korban.
Kasus itu terungkap saat orang tua korban mengadukan kondisi anaknya kepada aparat kepolisian. Terduga pelaku melakukan tindakan pencabulan di kamar korban saat ibunya tertidur di ruang tamu. Kemudian, korban merasakan sakit di bagian kemaluannya dan melihat foto profil terduga pelaku dari media sosial.
"Pengungkapan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terungkap saat korban melihat foto profil medsos terduga pelaku dan korban pun mengenali serta membenarkan bahwa terduga pelaku ini sempat berbuat cabul terhadap korban di kamar korban di saat ibunya korban ini tertidur di kursi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.
(yum/yum)