Bocah Usia 4 Tahun di Sukabumi Dicabuli Tetangga

Bocah Usia 4 Tahun di Sukabumi Dicabuli Tetangga

Siti Fatimah - detikJabar
Sabtu, 05 Agu 2023 15:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Sukabumi -

Pria berinisial MR (25) ditangkap polisi karena mencabuli bocah perempuan berusia 4 tahun. Warga Cibeureum, Kota Sukabumi itu ditangkap di tempat tinggalnya.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Rekrim AKP Yanto Sudiarto mengatakan, peristiwa itu diketahui setelah sang anak mengadukan kondisinya kepada orang tuanya. Polisi pun bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku.

"Benar (ada dugaan pencabulan anak usia 4 tahun). Setelah kami menerima laporan dari keluarga korban pada hari Selasa (1/8) kemarin, Alhamdulilah terduga pelaku bisa langsung kami amankan di rumahnya di Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi," kata Yanto, Sabtu (5/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun mengungkapkan kronologi peristiwa pencabulan itu. Menurutnya, terduga pelaku melakukan tindakan pencabulan di kamar korban saat ibunya tertidur di ruang tamu. Kemudian, korban melihat foto profil terduga pelaku dari media sosial.

"Pengungkapan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terungkap saat korban melihat foto profil medsos terduga pelaku dan korban pun mengenali serta membenarkan bahwa terduga pelaku ini sempat berbuat cabul terhadap korban di kamar korban di saat ibunya korban ini tertidur di kursi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan hal keji tersebut. Tak hanya pengangguran, pemuda ini ternyata merupakan tetangga korban.

"Untuk motif masih kami selidiki dan pelaku pun masih kita periksa. Terduga pelaku ini merupakan tetangga korban dan belum bekerja (pengangguran)," ucapnya.

Terduga pelaku diancam pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads