Kasus dugaan penyimpangan kekerasan seksual yang dilakukan Obay (42) masih berlanjut. Polisi akan membuka posko pengaduan di Polres Sukabumi Kota karena diduga ada korban lain.
"(Dugaan korban bertambah) kita akan membuat posko, apabila ada masyarakat yang menjadi korban," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Senin (8/5/2023).
Ari menjelaskan kronologi dugaan kasus sodomi tersebut. Mulanya, kata dia, pada 3 Mei 2023 pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua korban atas tindakan perbuatan cabul terhadap anaknya. Korban dibawa ke rumah tersangka dan peristiwa dugaan sodomi itu pun terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kurang dari 24 jam, kita langsung mengamankan tersangka atas nama O alias OB. Dia melakukan kegiatan kejahatan dengan mengiming-imingi kepada anak dengan memberikan air doa agar dia pintar," ujarnya.
Dia mengatakan, korban kebejatan Obay baru terdata lima orang. Obay menyasar anak laki-laki berusia 15 tahun. Namun hal ini masih dikembangkan polisi.
"Kita akan kembangkan lagi, keterangan dari pelaku hanya lima orang. Kita akan laksanakan trauma healing, ya kita laksanakan sampai dengan anak tersebut secara psikologis bisa melupakan kejadian ini," jelas Ari.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya baju koko, celana pendek biru, satu potong celana dalam ungu dan sarung.
Pelaku diancam dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(iqk/orb)