Salah seorang pelaku yang ditangkap adalah TK. Ia merupakan pengedar narkoba asal Kota Cirebon, Jawa Barat. Di hadapan polisi, pria 25 tahun itu mengaku baru pertama kali mengedarkan barang haram tersebut.
Sialnya, ia mengaku belum sempat menerima dan menikmati sedikitpun upah dari pekerjaannya sebagai pengedar narkoba jenis sabu hingga ekstasi. Belum untung, malah buntung!
"Sudah berapa lama (jadi pengedar narkoba)?" tanya polisi di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (24/8/2023).
"Baru kali ini, pak," jawab TK.
"Dapat untung berapa?" tanya Polisi lagi.
"Keuntungannya belum nerima. Belum dikasih," kata TK.
Kini, pria itu pun harus merasakan kenyataan pahit. Ia ditangkap polisi akibat keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
TK ditangkap jajaran Satresnarkoba di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon beberapa waktu lalu. Dari tangan TK, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu hingga ekstasi.
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio mengatakan, selain TK, pihaknya menangkap tujuh orang lainnya yang juga pengedar narkoba.
Mereka BH, RRP, DLP, EF, AS, IS, dan FB. Mereka merupakan pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi, hingga obat keras tertentu (OKT). Mereka ditahan di ruang tahanan Mapolres Cirebon Kota.
Dalam mengedarkan barang haram tersebut, kata Troy, para pelaku menggunakan modus sistem tempel hingga menjualnya secara online.
"Dalam transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi tersangka menjual kepada pembeli dengan cara diletakkan di suatu tempat atau ditempel yang nantinya diambil oleh pembeli sesuai petunjuk maps (peta) dari pengedar," kata Troy.
Sementara untuk mengedarkan obat keras tertentu atau sediaan farmasi tanpa izin edar, para pelaku menjualnya kepada pembeli secara online.
Dari keseluruhan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 42 paket dengan total berat 30,61 gram. Selain itu, polisi juga turut menyita barang bukti berupa ekstasi sebanyak 4 butir dan obat keras tertentu sebanyak 7.645 butir.
Bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Sedangkan untuk tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, sebagaimana diatur dalam Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, (ancaman hukumannya) penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar," ujar Troy. (orb/orb)