"Sudah resmi jadi tersangka dan dilakukan penahanan," kata Paur Humas Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Jajang Kurniawan, Kamis (24/8/2023).
Jajang menjelaskan Doni dijerat dengan pasal tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, sebagai mana dimaksud dalam pasal 369 KUHPidana junto pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951. "Dia dijerat dengan pasal berlapis," kata Jajang.
Menurut Jajang, pemuda ini sehari-hari berprofesi sebagai pedagang cilok keliling. Perangainya dikenal keras dan pemarah, sehingga kerap meresahkan keluarga dan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
"Informasi yang kami dapatkan, perilaku pemuda ini meresahkan, berlagak jagoan. Padahal dia punya pekerjaan, sehari-hari dia jualan cilok keliling," kata Jajang.
Pada Minggu (20/8/2023) siang, Doni mengamuk dan mengejar Een (64) ibu kandungnya dengan sebilah kapak. Beruntung ibunya berhasil kabur sehingga luput dari maut.
Kronologinya Een saat itu baru keluar dari kamar mandi kemudian berniat mengambil kue yang sebelumnya berada di meja.
"Ka mana kue teh, bade dituang kalah teu aya? (Ke mana kue, mau dimakan malah tidak ada)," kata Een. Dia saat itu bergumam atas keheranannya itu.
Entah apa sebabnya, Doni langsung sewot. Dia mengeluarkan kata-kata makian dan melontarkan ancaman akan menyabet leher ibunya.
"Si tersangka ini marah karena merasa disindir oleh ibunya. Padahal kue itu punya ibunya," kata Jajang.
Amarah Doni makin beringas dan mengambil kapak di kamarnya. Dia memukulkan kapak ke pintu rumah sampai pintu kayu itu rusak. Mulutnya meracau mengumbar cacian dan ancaman. Dia juga menegaskan tidak takut polisi.
Een ketakutan, secepatnya dia keluar dari rumah untuk menyelamatkan diri. Dia lalu ditolong oleh warga. "Pas ada warga dia ciut nyali, kabur. Setelah orang tuanya lapor polisi, dia akhirnya berhasil ditangkap," kata Jajang. Sebilah kapak yang digunakan pelaku juga turut diamankan oleh polisi. (yum/yum)