Akhir Pelarian Bang Jago Penganiaya Sopir Truk Pertamina di Tasik

Akhir Pelarian Bang Jago Penganiaya Sopir Truk Pertamina di Tasik

Faizal Amiruddin - detikJabar
Kamis, 03 Agu 2023 15:10 WIB
Tasikmalaya -

Aparat Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap dua sopir angkutan kota (angkot) 03 jurusan Kawalu. Keduanya merupakan pelaku penganiayaan sopir dan kernet truk tangki Pertamina di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, pada Selasa (4/7/2023).

Dua bang jago inisial FR (31) dan AFS (25) ini tanpa alasan jelas menghajar Dedi dan Jani Miharja yang merupakan awak truk tangki Pertamina. Mereka menganiaya korban menggunakan kunci roda dan batang pipa, sehingga mengakibatkan kedua korban mengalami luka serius.

Wakapolres Tasikmalaya Kota Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan kejadian itu diawali antrean kendaraan di lokasi kejadian. Sopir truk Pertamina berniat menyalip angkot yang dikendarai pelaku. Sopir tangki membunyikan klakson, sedangkan kernet melambaikan tangan sebagai isyarat hendak mendahului.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Truk mau mendahului, sopir membunyikan klakson, kemudian kernet melambaikan tangan. Sesuatu yang biasa dan wajar, namun pelaku ini justru marah dan mengejar korban," kata Dhoni, Kamis (3/8/2023).

Setelah dikejar dan disuruh turun, sopir dan kernet truk tangki ini dipukuli pelaku. Salah seorang pelaku membawa kunci roda dan seorang lainnya menggunakan batang pipa besi untuk menganiaya korban.

ADVERTISEMENT

"Aksi pelaku ini tertangkap kamera CCTV dan sempat viral. Setelah korban melapor kami langsung melakukan penyelidikan. Tapi pelaku ini kabur ke Bandung dan Garut," jelas Dhoni.

Tersangka FR sempat kabur ke Bandung meninggalkan isterinya yang sedang hamil. Sehingga dia tak bertahan lama dalam pelariannya. Akhir pekan lalu dia menyempatkan pulang ke rumahnya di daerah Kawalu. Saat itu juga dia diciduk polisi yang sudah melakukan pengintaian.

Sementara tersangka AFS kabur ke Garut, dia kemudian pulang lagi ke Tasik dan menjadi sopir pedagang tahu bulat keliling. Pelariannya diendus polisi hingga akhirnya berhasil ditangkap.

"Setelah diamankan terungkap bahwa perilaku emosional para pelaku ini diakibatkan pengaruh minuman keras," ujar Dhoni.

Sebelum kejadian, para pelaku ini menggelar pesta miras di dalam angkot. "Dalam angkot kita minum-minum, alkohol 70 persen dicampur minuman energi," kata AFS.

Akibat aksi brutal itu kedua tersangka dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Dhoni.*

(orb/orb)


Hide Ads