TP alias Toge (21) dan MRA alias Boncay (17) harus berurusan dengan polisi. Ulah sok jagoannya memalak penjual nasi goreng mengantar mereka ke balik jeruji besi.
Ulah Toge dan Boncay memalak penjual nasgor itu terjadi pada Minggu (30/7) lalu. Saat itu, Toge, Boncay dan satu orang temannya yang masih DPO datang menggunakan sebuah motor ke tempat berjualan korban di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
"Yang duduk di tengah turun dari motor, kemudian membawa senjata tajam. Setelah itu meminta uang kepada pedagang nasi goreng tersebut," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Rabu (2/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban memberikan uang sebesar Rp 5 ribu kepada pelaku. Namun bukannya menerima, pelaku justru menolak uang tersebut.
"Diberikan Rp 5 ribu oleh pedagang, tapi pelaku tidak mau, mintanya Rp 20 ribu. Begitu dibuka lacinya, yang kelihatan Rp 50 ribu. Diambil Rp 50 ribu, si pedagang minta kembalian," katanya.
Di saat itulah, pelaku lantas menodongkan senjata tajam. Nada ancaman diucapkan pelaku kepada korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri.
"Namun si pelaku mengatakan 'minta kembalian mau dibacok?'. Sehingga si pedagang tidak berani untuk minta kembalian dan pelaku naik motor langsung meninggalkan tempat," jelasnya.
Setelah itu peristiwa tersebut viral di sosial media. Kemudian polisi langsung turun melakukan penyelidikan. Setelah itu kedua pelaku berhasil diamankan. Satu pelaku masih melarikan diri.
"Dari situ kami lakukan penyelidikan dan kami dapatkan identitas dan kami lakukan penangkapan terhadap dua dari tiga orang. Sementara dua kami amankan, satu masih kami lakukan pencarian DPO," ucapnya.
"Atas perbuatannya yang bersangkutan kami amankan. Yang satu di bawah umur, tidak kami tampilkan, namun tetap kami proses," tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan undang-undang darurat no 12 tahun 1951. Kemudian dilapisi dengan pencurian dengan kekerasan, 365 KUHP. Dan dilapisi lagi dengan pemerasan, yaitu 368 KUHP.
"Di mana ancaman hukumannya adalah 10 tahun," pungkasnya.
(dir/dir)