Ayah dan Anak Pemerkosa Karyawati Toko di Cirebon Ajukan Praperadilan

Ony Syahroni - detikJabar
Selasa, 01 Agu 2023 17:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom).
Cirebon -

Ayah dan anak tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang karyawati toko di Kota Cirebon mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh kedua tersangka itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cirebon dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Cbn.

Dilihat detikJabar dalam website SIPP PN Cirebon pada Selasa (1/8/2023), pihak pemohon dalam praperadilan ini adalah Andi Yosep (AY) dan Yohanes Kevin (YK). Sementara pihak termohon adalah Polres Cirebon Kota. Gugatan praperadilan ini didaftarkan pada 13 Juli 2023 lalu dengan tujuh poin petitum permohonan.

Dari tujuh petitum permohonan itu, dua di antaranya yaitu menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (Polres Cirebon Kota) terhadap pemohon (Andi Yosep dan Yohanes Kevin) tidak sah.

Kemudian poin selanjutnya, yaitu memerintahkan kepada termohon (Polres Cirebon Kota) untuk menghentikan penyidikan serta segera membebaskan pemohon Andi Yosep dan pemohon Yohanes Kevin dari tahanan.

Berikut isi lengkap tujuh poin petitum permohonan yang diajukan pemohon Andi Yosep dan Yohanes Kevin seperti dikutip dari website PN Cirebon:

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tidak sah tindakan termohon terhadap pemohon menetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/41/V/RES.1.24/2023/Reskrim, tanggal 26 Mei 2023 atas nama kedua Pemohon oleh Termohon adalah batal demi hukum.

3. Menyatakan tidak sah penangkapan terhadap pemohon berdasar Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/87/V/RES. 1.24/2023/Reskrim, tanggal 26 Mei 2023, yakni surat perintah penangkapan termohon terhadap pemohon Andi Yosep dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/88/V/RES. 1.24/2023/Reskrim, tanggal 26 Mei 2023, yakni surat perintah penangkapan termohon terhadap pemohon Yohanes Kevin tersebut menjadi cacat hukum dan batal demi hukum.

4. Menyatakan tidak sah penahanan terhadap pemohon berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/59/V/RES. 1.24/2023/Reskrim, tanggal 26 Mei 2023, yakni surat perintah penahanan terhadap pemohon Andi Yosep dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/60/V/RES. 1.24/2023/Reskrim, tanggal 26 Mei 2023, yakni surat perintah penahanan terhadap Pemohon Yohanes Kevin tersebut menjadi cacat hukum dan batal demi hukum.

5. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan serta segera membebaskan Pemohon Andi Yosep dan Pemohon Yohanes Kevin dari tahanan.

6. Memulihkan hak pemohon Andi Yosep dan pemohon Yohanes dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

7. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Andi Yosep dan Yohanes Kevin ini telah digelar sebanyak dua kali. Sidang pertama digelar pada 24 Juli 2023 di ruang Cakra PN Cirebon. Hanya saja, sidang pertama terpaksa ditunda karena pihak pemohon dan termohon tidak hadir.

Selanjutnya, sidang kembali digelar pada Senin 31 Juli 2023. Namun pada sidang kedua ini, hanya pihak termohon yang hadir. Sedangkan pihak pemohon lagi-lagi tidak hadir.

Dengan tidak hadirnya pihak pemohon untuk kedua kalinya, Arie Ferdian yang menjadi Hakim tunggal dalam persidangan tersebut memutuskan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Andi Yosep dan Yohanes Kevin dinyatakan gugur.

"Menyatakan Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon Pra Peradilan tersebut Gugur," begitu putusan Hakim Tunggal PN Cirebon dikutip dari website SIPP PN Cirebon.

Arie Ferdian yang juga menjabat sebagai Humas PN Cirebon mengatakan, praperadilan yang diajukan oleh Andi Yosep dan Yohanes Kevin telah dinyatakan gugur. Sidang putusan praperadilan itu digelar pada Senin 31 Juli 2023 di ruang Cakra PN Cirebon.

"Sidang pertama itu ditetapkan tanggal 24 Juli. Tapi pemohonnya tidak datang. Kita panggil lagi tanggal 31 Juli, ternyata juga tidak datang. Sehingga saya nyatakan permohonan praperadilannya itu gugur. Saya putus kemarin waktu hari Senin kemarin tanggal 31 Juli 2023," kata Arie saat dihubungi detikJabar, Selasa (1/8/2023).

"Setelah dua kali dilakukan pemanggilan secara sah dan patut, tapi pemohon tetap tidak hadir. Dan tidak juga menyuruh wakilnya untuk hadir dalam persidangan yang telah ditentukan. Maka, permohonan praperadilannya sudah sepatutnya untuk digugurkan," tambah dia.




(mso/mso)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork