Bantahan Ayah dan Anak di Cirebon Perkosa Karyawatinya

Bantahan Ayah dan Anak di Cirebon Perkosa Karyawatinya

Ony Syahroni - detikJabar
Minggu, 11 Jun 2023 12:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok.Detikcom).
Cirebon -

Kuasa hukum dari dua tersangka kasus pemerkosaan terhadap karyawati toko di Kota Cirebon, Jawa Barat buka suara menanggapi kasus yang menjerat kliennya. Kedua tersangka adalah ayah dan anak berinisial AY (43) dan YK (23) yang merupakan pemilik toko.

Harry Ariston Gultom, selaku kuasa hukum dari kedua tersangka membantah, jika perbuatan yang dilakukan oleh kilennya dianggap sebagai tindak pemerkosaan.

Menurutnya, hubungan badan yang terjadi antara dua kliennya dengan korban dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan. Lebih dari itu, Harry bahkan mengklaim jika hubungan badan atau persetubuhan tersebut terjadi setelah dua kliennya mendapat ajakan dari korban sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin meluruskan, bahwa yang dilakukan oleh klien kami itu bukan pemerkosaan, melainkan hubungan yang dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak unsur pemaksaan," kata Harry kepada detikJabar di Cirebon, Sabtu (11/6/2023).

Harry tidak menapik jika saat peristiwa persetubuhan itu terjadi, kedua kliennya ada di lokasi kejadian. Hanya saja, ia menyebut keduanya tidak melakukan perbuatan itu secara bersamaan, melainkan bergantian.

ADVERTISEMENT

"Kalau dikatakan saat kejadian bapaknya (tersangka AY) yang megang tangan (korban) dan yang satu (tersangka YK) yang melakukan (pemerkosaan), itu tidak benar. Tapi kalau dikatakan bapaknya (tersangka AY) ada di tempat kejadian dan menonton, kami mengakui itu. Jadi persetubuhan itu mereka bergantian bukan bersama-sama," ucap dia.

Harry menyebut, persetubuhan yang dilakukan oleh dua kliennya dengan korban terjadi atas dasar suka sama suka. Oleh karenanya, ia pun membantah jika dua kliennya dianggap sebagai pelaku pemerkosaan.

"Kalau saat kejadian dia (korban) merasa diperkosa, kenapa ngga melawan atau kenapa dia ngga berontak," kata Harry.

Di sisi lain, Harry pun menyayangkan langkah kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Cirebon Kota yang terkesan terburu-buru dalam menetapkan dua kliennya sebagai tersangka kasus pemerkosaan.

"Menurut saya polisi terlalu tergesa-gesa. Menurut kami polisi terlalu cepat dalam menetapkan kedua klien kami sebagai tersangka," ucap Harry.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera mengatakan, penanganan kasus tersebut telah berjalan sesuai dengan prosedur.

Menurut Perida, sebelum menetapkan dua terlapor sebagai tersangka, pihaknya telah lebih dulu melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

"Dalam penetapan tersangka, kami telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan prosedur. Sudah ditemukan minimal dua alat bukti. Kami juga sudah melaksanakan gelar perkara. Dan dari hasil putusan gelar perkara, untuk dua terlapor statusnya dapat ditingkatkan menjadi tersangka," kata Perida saat dihubungi.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih dalam proses melengkapi berkas atas kasus tersebut. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya pun akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

"Jadi seluruh proses penyelidikan dan penyidikan sudah kami tempuh. Sekarang kami tinggal melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Jadi setelah berkas perkaranya rampung, kami akan limpahkan ke Kejaksaan," ucap Perida.

Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 6 huruf C UU No.12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads