Tarman Dibui 15 Tahun Usai Bacok Adik Ipar gegara Kisruh Rumah Tangga

Tarman Dibui 15 Tahun Usai Bacok Adik Ipar gegara Kisruh Rumah Tangga

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Rabu, 19 Jul 2023 18:00 WIB
Ilustrasi hukum
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Indramayu -

Tarman harus menjalani hari-harinya lebih lama di dalam penjara. Pria asal Indramayu ini divonis 15 tahun penjara usai membacok mati adik iparnya sendiri.

Peristiwa berdarah ini bermula dari kisruh rumah tangga Tarman dan istrinya pada November 2022 lalu. Kala itu, Tarman naik pitam lantaran adik iparnya ikut campur dalam urusan rumah tangganya.

Dengan berbagai pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Negeri Indramayu, pada Senin (6/3) memutuskan Tarman telah terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan pidana pembunuhan berencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun," kata-kata amar putusan majelis hakim sebagaimana dikutip dari website PN Indramayu, Rabu (19/7/2023).

Hukuman yang didapat Tarman dari hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Tarman setahun lebih tinggi atau 16 tahun penjara dengan tuduhan pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

Jejak Kasus

Peristiwa pembunuhan itu dipicu lantaran percekcokan rumah tangga Tarman dengan istrinya sejak sebulan sebelumnya. Sang istri ketika itu ingin menggugat cerai Tarman lantaran faktor ekonomi.

Dari masalah itu, istri Tarman diakui jarang berada di rumah dan lebih sering berada di rumah saudaranya. Bahkan, dalam satu momen istri Tarman sempat melontarkan keinginannya untuk cerai meski kemudian Tarman menolaknya. Saat itu, Tarman sempat pulang ke kampung halamannya di Desa Patrol, Indramayu.

Namun, Tarman yang sehari-hari menjual es keliling akhirnya kembali ke sekitar rumah istrinya. Hal itu untuk melanjutkan usahanya.

Dari situlah, perasaan emosi Tarman kembali mencuat setelah melihat tingkah istrinya yang jarang di rumah. Bahkan, Tarman sempat menyuruh istrinya pulang sesaat bertemu di salah satu perusahaan yang tak jauh dari rumahnya. Selain itu, Tarman juga sempat mengingatkan adik iparnya agar tidak ikut campur dalam urusan rumah tangganya.

Di puncak emosinya, Tarman pun menyiapkan sebilah golok dan membacok korban yang sedang berboncengan dengan istrinya saat hendak pulang ke rumah.

Dari kejadian itu, Tarman meminta saksi untuk diantar ke Mapolsek Indramayu. Tarman yang menyesali perbuatannya menyerahkan diri ke polisi usai membacok adik iparnya.

Tarman yang langsung menyerahkan diri akhirnya menjalani proses hukum. Selama hampir 39 hari, Tarman dituntut pidana Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.




(dir/dir)


Hide Ads