Kakak Ipar dan Anak Sadis Penghilang Nyawa di Jabar

Round-Up

Kakak Ipar dan Anak Sadis Penghilang Nyawa di Jabar

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 20 Nov 2022 13:00 WIB
Close up of Hand with knife following young terrified man ,Bandit is holding a knife in hand. Threat Concept
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Getty Images/iStockphoto/chingyunsong)
Bandung -

Tarman, warga asal Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu harus berurusan dengan polisi. Pria paruh baya itu tega membacok Sadiyah yang merupakan adik iparnya.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Fitran mengatakan, tindakan pelaku dilatarbelakangi sakit hati terhadap korban. Sebab, korban dianggap sering menyinggung perceraian.

"Motif sakit hati karena korban sering menyinggung masalah perceraian antara pelaku dengan istrinya yg merupakan kakak dari korban," kata Fitran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban tewas dan mengalami luka bacok. Sumsum tulang belakang korban putus akibat sabetan golok.

"Hasil otopsi penyebab kematian akibat kekerasan sajam pada leher pagian belakang yang memotong sumsum tulang belakang dan menimbulkan pendarahan dan kerusakan saraf," ujar Fitran.

ADVERTISEMENT

Tindakan kejahatan yang dilakukan pelaku merupakan pembunuhan berencana. "Pelaku terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," jelas Fitran.

Aksi pembacokan sadis ini terjadi, Minggu (13/11) dini hari di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Korban S yang merupakan adik ipar pelaku tewas di tangan kakak iparnya, T (47) dengan sebilah golok.

Ayah Bunuh Anak di Majalengka

Kejadian serupa juga terjadi di Majalengka, di mana ayah dibunuh oleh anak. H Omo (80) tewas setelah menjadi korban penganiayaan anaknya sendiri Uus Uswara (46) alias Musa.

Musa habisi nyawa ayahnya di pesawahan yang berada di Blok Kertaraharja, Desa Cicalung, Maja, Majalengka. Kejadian ini bermula, ketidakharmonisan mereka dipicu oleh masalah warisan.

Jaja Nurjaman (32), yang merupakan keluarga korban mengatakan, sebelum kejadian pelaku dan korban memang sudah tidak harmonis.

"Sebelum kejadian sering ada perselisihan, cekcok masalah harta warisan. Dia itu selalu pengen minta bagian setiap panen suka ingin dibagi dua, intinya minta bagian hasil panen," kata Jaja kepada detikJabar.

Jaja tak menyangka peristiwa ini bakal menimpa keluarganya. Pasalnya, sebelum adanya aksi pembunuhan ini mereka berselisih hanya sebatas cekcok, tidak ada ancaman kekerasan.

"Ancaman tidak ada sebelumnya, baru sekarang. Keluarga juga heran kenapa bisa terjadi seperti ini, untuk masalah cekcok mah udah sering, cuma kejadian ini tidak ada yang tahu," ujar dia.

Selain itu menurutnya, Musa diduga mengalami gangguan jiwa.
"Kelainan dia ada, sedikit terganggu kejiwaannya tidak seutuhnya normal," ujarnya.

Korban dianiaya dan dihabisi oleh pelaku dengan cara membacok hingga menusuk beberapa bagian tubuh korban.

"Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menusuk menggunakan garpu untuk menggarap sawah, kemudian memukul menggunakan senapan angin, lalu dibacok dengan cangkul," ujar Kapolsek Maja Iptu Kenedy Joko Lelono.

Akibat peristiwa berdarah tersebut, korban mengalami luka serius dibagian kepala dan tangan. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS). Sayangnya, korban dinyatakan meninggal saat dirawat.

"Luka di kepala sama tangan. Korban meninggal dunia," jelas dia.

Tak hanya dibacok, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menyampaikan, korban mengalami luka tembak dari senapan angin, tepat di bagian kening. Fakta ini terungkap dari hasil pemeriksaan usai tragedi berdarah tersebut.

"Hasil pemeriksaan pada saat korban belum meninggal, yang pertama korban menderita luka tembak senapan angin di kening. Pelaku melakukan tembakan satu kali yang kena di kening korban," kata Edwin kepada wartawan, Kamis (17/11).

Menurut Edwin, pelaku melancarkan penganiayaan usai menembak. Korban dihajar dengan senjata tajam berupa cangkul dan garpu untuk menggarap sawah.

"Kemudian ada luka robek di bagian bahu, itu yang diakibatkan oleh pukulan garpu dan cangkul," ujar dia.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Majalengka. Sementara akibat perbuatannya, pelaku terancam dipenjara cukup lama.

"Pelaku dijerat pasal 351 jo pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat yang ancam terberatnya adalah 12 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(wip/orb)


Hide Ads