Kopi Beracun Racikan Hendri Tewaskan Sopir Taksi Online

Round Up

Kopi Beracun Racikan Hendri Tewaskan Sopir Taksi Online

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 19 Jul 2023 11:30 WIB
Pelaku pembunuhan sopir taksi online dan penadah
Pelaku pembunuhan sopir taksi online dan penadah (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Warga di Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung geger setelah menemukan sesosok mayat laki-laki. Mayat tersebut ternyata Egi Yoga Perdani (28) seorang sopir taksi online asal Karanganyar, Jawa Tengah.

Kondisi Egi saat ditemukan sangat mengenaskan. Meski menggunakan pakaian lengkap dengan jaketnya, mulut Egi keluar darah.

"Kondisi telentang dengan menggunakan pakaian lengkap jaket namun di bagian mulutnya terdapat keluar darah," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penemuan itu membuat polisi bergerak. Satreskrim Polresta Bandung lantas melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Tak lama, polisi pun berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan tersebut.

Pelaku bernama Hendri Afan Ardianto alias Putro (37) ditangkap. Tak hanya itu, polisi juga meringkus pria berinisial B yang belakangan diketahui merupakan penadah.

ADVERTISEMENT

"Kami mengamankan tersangka pada hari Senin tanggal 17 Juli, jadi kejadiannya hari Sabtu kemudian hari Minggu ketemu mobilnya di pinggir jalan, hari Senin kami bisa amankan tersangka," ujar Kusworo.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bila Egi tewas usai meminum kopi yang diberikan oleh Hendri. Kopi tersebut ternyata sudah dicampur oleh Hendri menggunakan serbuk racun.

Kasus ini bermula saat Hendri memesan mobil melalui media sosial Facebook. Dia berencana memesan mobil untuk tujuan ke Semarang.

Namun di tengah perjalanan, tersangka meminta kepada korban untuk berhenti di sebuah warung. Tersangka berdalih akan membeli teko listrik.

"Padahal tersangka membeli (serbuk) racun," ujar Kusworo.

Perjalanan kemudian berlanjut. Tersangka lagi-lagi meminta korban untuk menepi. Tersangka lalu turun dan menuju sebuah minimarket untuk membeli kopi dan camilan.

"Setelah itu tersangka mencampurkan (racun) ke sebuah minuman kopi dingin. Kemudian kopi tersebut diminum oleh korban," ucapnya.

Saat akan kembali melanjutkan perjalanan, korban langsung kejang-kejang hingga meninggal dunia. Tersangka langsung mengambil alih mobil dan korban dipindah ke jok tengah. Kemudian tersangka langsung berbelok arah ke daerah Arjasari Kabupaten Bandung dengan maksud hendak menjual kendaraan curian tersebut.

"Tersangka meracun korban dengan menggunakan racun potas, membeli racun potas terlebih dahulu lalu dicampurkan dengan kopi kemudian diserahkan ke korban, setelah korban meninggal ditaruh di jok belakang dan mobilnya dikuasai oleh tersangka," bebernya.

Sebelum korban meninggal, ternyata dalam perjalanan tersangka secara diam-diam sudah menawarkan mobil korban di Facebook kepada sang penadah inisial B. Kemudian setelah korban EYP tewas di dalam mobil, tersangka langsung menemui B. Namun setelah akan sampai di titik janjian bersama B, tersangka membuang dahulu mayat korban. Setelah itu langsung menjual mobil milik korban.

"Si pembeli mobil Veloz warna putih itu (B) tidak tau bahwa mobil itu adalah hasil kejahatan. Setelah diketahui bahwa mobil ini hasil dari kejahatan dari media sosial, yang bersangkutan bukannya melaporkan namun justru menghalangi petugas mengaburkan hasil kejahatannya dengan cara mobil tersebut akan dibakar," kata Kusworo.

Polisi juga turut mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan HAP. Kepada polisi, HAP beralasan dia nekat membunuh dan mengambil mobil itu dijual kembali. Uang hasil penjualan itu, nantinya akan digunakan untuk biaya pendidikan anaknya.

"Hasilnya untuk digunakan oleh tersangka untuk membayar sekolah anaknya, itu alasan tersangka," ujar Kusworo.

Atas perbuatannya, tersangka inisial HAP dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya 340 pembunuhan, dilapisi lagi dengan pasal 338, dan dilapisi lagi dengan pasal 365 ayat 3.

Kemudian tersangka inisial B dilapisi dengan pasal 460 dan dilapisi lagi dengan pasal 221 yaitu menghalangi penyidikan dengan cara merusak atau menghilangkan barang bukti. Ancaman paling berat bagi keduanya yaitu 20 tahun penjara.




(sya/dir)


Hide Ads