Apes! Aksi Maling di Indekos Mahasiswa Berujung Ditangkap Warga

Kota Cimahi

Apes! Aksi Maling di Indekos Mahasiswa Berujung Ditangkap Warga

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 11 Jul 2023 13:00 WIB
Ilustrasi maling
Foto: Ilustrasi maling (dok. detik)
Cimahi -

Aksi seorang maling di kawasan kos-kosan mahasiswa Unjani, Kota Cimahi, berakhir apes. Maling itu tertangkap basah saat melancarkan aksi kriminalnya.

Maling itu ditangkap oleh warga yang ada di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Ibu Ganirah, RT 03/02, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Senin (10/7).

Video penangkapan pelaku bahkan viral di media sosial. Usai tertangkap, pelaku sempat dibawa ke rumah salah seorang warga untuk diinterogasi sebelum akhirnya digelandang ke kantor polisi.

"Kejadiannya kemarin sekitar 13.40 WIB, tertangkapnya oleh warga di sini yang ngejar dia setelah keluar dari kontrakan saya dan teman-teman," ujar De Ahmad (19), salah seorang korban kepada detikJabar, Selasa (11/7/2023).

De Ahmad menceritakan kronologis maling berawal saat ia melihat pintu kamar kontrakannya terbuka. Sementara beberapa meter di depannya, ada motor yang diparkirkan dalam kondisi menyala.

"Ya curiganya itu saat saya datang, lihat pintu kamar kontrakan terbuka. Terus dari dalam keluar orang bawa tas. Kita spontan teriak maling, dia kabur bawa motor. Tapi terkejar di pertigaan gang, karena warga pada keluar," ucap De Ahmad.

Maling itu menggendong sebuah tas yang ternyata di dalamnya berisi tiga buah laptop dan dua ponsel milik mahasiswa penghuni kontrakan yang berhasil digondol.

"Awalnya dia nggak ngaku tiga laptop, bilangnya cuma dua, HP juga cuma ngaku satu. Setelah dicek tasnya, isinya ada tiga laptop dan dua HP," kata De Ahmad.

Pelaku, kata De Ahmad, sepekan sebelumnya pernah datang menjual stiker. Saat itu kemungkinan pelaku sudah menggambar situasi di kontrakan tersebut yang jadi sasaran maling.

"Jadi seminggu lalu dia datang ke sini jualan stiker gitu. Nah kemungkinan di situ dia ngecek kondisi dulu. Masuknya juga kan pakai kunci duplikat, jadi dia bikin dulu mungkin ya," kata De Ahmad.

Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Cimahi Selatan. Namun pihak kepolisian belum memberikan keterangan apapun terkait diamankannya maling yang beraksi di kawasan kos-kosan mahasiswa di Cimahi. "Ditangani Polsek Cimahi Selatan," ujar Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara.

Modus Jual Stiker Antinarkoba

Zeprin hanya tertunduk lesu saat digelandang anggota Satreskrim Polres Cimahi. Kini ia bakal mendekam di balik jeruji besi beberapa tahun ke depan usai tertangkap basah maling di indekos mahasiswa.

Pria 35 tahun itu diamankan warga Kampung Ranca Cangkuang, RT 03/02, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada Senin (10/7/2023) sekitar pukul 13.30 WIB. Modus yang digunakan Zeprin terbilang unik, sebab ia berpura-pura menawarkan stiker sebelum melakukan aksi kriminalnya. Modus itu juga sebagai cara Zeprin membaca kondisi di tempat sasarannya.

"Modusnya, dia ini hunting mencari kosan atau kontrakan. Kemudian mengetuk pintu, kalau ada orangnya dia berpura-pura menawarkan stiker imbauan masyarakat, seperti berantas narkoba," kata Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Yudhi Hariyadi, saat konferensi di Mapolres Cimahi, Selasa (11/7/2023).

Jika di rumah kontrakan atau indekos itu tak ada orang, maka ia bakal masuk untuk menggasak barang berharga yang ada di dalamnya. Termasuk yang dia lakukan di TKP indekos mahasiswa Unjani, Kota Cimahi.

"Kalau nggak ada orang, maka tersangka ini masuk menggunakan kunci palsu yang merusak lubang kunci rumah sasaran. Kemudian dia mengambil barang-barang berharga, seperti laptop dan ponsel," kata Yudhi.

Aksi di indekos Cimahi menjadi aksi terakhirnya. Namun dari pemeriksaan, ia sudah melakukan aksi serupa di berbagai tempat, seperti di Tasikmalaya, Garut, serta di Cimahi. "Di Tasikmalaya 2 TKP, di Garut 2 TKP, dan Cimahi 1 TKP. Total ada 7 laptop dan beberapa HP yang dibawa. Barang itu dijual secara online atau COD," kata Yudhi.

Akibat perbuatannya, Zeprin dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu, Zeprin mengaku aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Zeprin sendiri berprofesi sebagai pedagang pakaian di Pasar Kopo, Kabupaten Bandung. "Sehari-hari jualan pakaian, di Pasar Kopo. Ya hasilnya buat sehari-hari," kata Zeprin kepada wartawan.

(dir/dir)


Hide Ads