Seorang mahasiswa di Bandung berinisial RP alias I (21) harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap usai terlibat komplotan tindak pidana penjualan orang (TPPO) bermodus penyaluran kerja ke luar negeri.
Aksi itu dilakoni RP bersama dengan Taufiq Rizki Ibrahim (32). Kongkalikong keduanya membuat lima warga asal Sukabumi dan Cianjur berangkat ke Kamboja secara ilegal.
"Awal mula tersangka RP menyebarkan dan menawarkan lowongan kerja untuk bekerja di negara Kamboja sebagai telemarketing untuk perusahaan online," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (27/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang disebar tersebut memuat lowongan kerja sebagai telemarketing di sebuah perusahaan marketplace. RP juga turut memasukkan nominal gaji yang bisa didapat hingga Rp 9 juta.
Iming-iming tersebut membuat lima warga Sukabumi dan Cianjur tergiur. Mereka kemudian dimasukkan ke dalam grup percakapan. Di grup percakapan itu, Taufiq mulai beraksi. Sebagai admin, dia menjelaskan soal persyaratan.
"Kemudian TRI (Taufiq) sebagai admin grup mengarahkan korban untuk mengumpulkan persyaratan di antaranya KK, KTP, akta lahir dan video perkenalan serta uang sebesar Rp500 ribu. Setelah itu, korban diarahkan untuk membuat paspor," kata Yanto.
Singkat cerita, mereka pun siap diberangkatkan. RP dan Taufiq juga ikut megantar ke bandara saat para korban diberangkatkan.
Namun setelah sampai, mereka justru bukan dipekerjakan sebagaimana janjinya. Mereka justru dipekerjakan sebagai scammer alias penipu online. Gaji yang fantastis yang sebelumnya dijanjikan pun nihil.
"Yang dipekerjakan di sana sebagai scammer. Awalnya ditawari kerja sebagai telemarketing ternyata di sana disalahgunakan untuk menipu-nipu orang yang dan itu diarahkan oleh pihak tersangka," ujarnya.
"Korban diiming-imingi gaji Rp9 juta namun faktanya di sana hanya diberikan Rp3 juta dengan (lama waktu) bekerja 17 jam setiap hari," kata Yanto menambahkan.
Yanto mengungkap Taufiq sendiri berpengalaman bekerja di luar negeri khususnya di Kamboja. Sepulangnya dari Kamboja, Taufiq lantas berniat menjadi penyalur dengan dibantu oleh RP.
"Dia merekrut dan disalurkannya sendiri (tidak melalui lembaga penyalur kerja) karena sehubungan pelaku ini pernah melakukan pekerjaan di Kamboja setelah dia pulang, dia melakukan perekrutan (ilegal) untuk bekerja di Kamboja," kata Yanto.
Taufiq dan RP akhirnya berhasil diringkus oleh tim Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Mereka saat ini sudah ditahan.
Kasus ini belum selesai sampai di sini. Pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan instansi lain dalam kasus tersebut.
"Sampai saat ini kita masih mendalami ada atau tidak ditemukan keterlibatan dari instansi lain karena memang dia juga memberikan paspor dan visanya juga visa wisata yang disalahgunakan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, keduanya diancam Pasal 4 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 69 juncto pasal 81 Undang-undang nomor 18 tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Yang mana ancamannya minimal 3 tahun maksimal 15 tahun," kata dia.
(dir/dir)