Aktivis Mahasiswa Sukabumi Ternyata Tewas Dibacok Usai Janjian Tawuran

Aktivis Mahasiswa Sukabumi Ternyata Tewas Dibacok Usai Janjian Tawuran

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 24 Mar 2025 15:38 WIB
Geng motor pelaku tawuran maut di Sukabumi
Geng motor pelaku tawuran maut di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar).
Sukabumi -

Teka-teki kematian seorang aktivis mahasiswa berinisial RR (25) di Sukabumi akhirnya terungkap. Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan ini terlibat aktif sebagai anggota geng motor All Star.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 26 Februari lalu saat dua kelompok geng motor, yaitu All Star dan Never Die janjian untuk melakukan tawuran.

"Pelaku yang diketahui dari kelompok Never Die mengadakan temu janji melalui media sosial untuk melakukan aksi tawuran di sekitar Jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan Cisaat, Kabupaten Sukabumi," kata Rita kepada awak media, Senin (24/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, kedua kelompok itu melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dengan membawa berbagai jenis senjata tajam sambil melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial. Hingga pada akhirnya kedua belah pihak bertemu dan langsung terjadi bentrokan.

Akibat peristiwa itu, empat orang dari kelompok All Star mengalami luka-luka dan meninggal dunia. Korban RR (25) mengalami luka bacok pada bagian betis belakang kaki sebelah kiri dan meninggal dunia, DHA (24) mengalami luka bacok pada bagian kepala belakang, punggung, lutut kiri, dada kiri tembus paru-paru, H (31) mengalami luka bacok pada telapak tangan sebelah kiri dan AP (20) mengalami luka bacok pada punggung sebelah kiri.

ADVERTISEMENT

Adapun keempat pelaku dari geng motor Never Die berhasil diamankan berinisial HM (21), MA (24), MRA (29) dan MRK (22). Mereka terancam dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 338, pasal 351 ayat (3), pasal 170 ayat (1) dan ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Sementara itu, dari kelompok All Star, polisi mengamankan empat orang berinisjal AT alias A (20) membawa sajam jenis corbek, HI (24) membawa golok semeter, FT alias C (25) membawa cocor bebek berukuran 70 cm dan H alias T (31) membawa sajam jenis golok berukuran satu meter.

"Terhadap para pelaku, kami menerapkan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Rita.

Salah satu pelaku sekaligus Ketua geng motor All Star berinisial FT alias C (25) mengaku, nekat melakukan aksi tawuran lantaran merasa tertantang.

"(Tahan bacok?) Nggak bu, nggak. (Motivasinya kenapa?) Nggak ada motivasi, (nggak mungkin). Merasa tertantang. Menyesal (menyesal karena ditangkap)," kata FT.

"Buat teman-teman yang di luar jangan suka kebut-kebutan, ribut-ributan, kita nggak boleh menghilangkan nyawa manusia apalagi menghidupkan nyawa manusia belum tentu bisa," tutupnya.




(mso/mso)


Hide Ads