Rentenir Bertato Terancam 15 Tahun Bui gegara Cabuli Bocah di Kuningan

Rentenir Bertato Terancam 15 Tahun Bui gegara Cabuli Bocah di Kuningan

Fathnur Rohman - detikJabar
Jumat, 23 Jun 2023 20:15 WIB
ilustrasi pria diborgol
Ilustrasi (Foto: thinkstock).
Kuningan -

Nafsu sesaat membawa FS (23) mendekam di jeruji besi. Rentenir cabul tersebut terancam pidana 15 tahun penjara usai melecehkan anak di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Sebelum ditahan, pada Rabu (21/6) kemarin, FS harus merasakan bogem mentah dari warga. Bahkan jika telat diamankan oleh polisi, penagih hutang asal Sumatera itu nyaris babak belur diamuk massa.

Kini FS harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya lewat proses hukum. Saat diperiksa penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan, Jumat (23/6/2023) siang, rentenir cabul ini akhirnya mengakui semua tindakan tercela yang dilakukannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya FS datang ke rumah korban untuk menagih hutang. Sebab orang tua korban punya angsuran yang mesti dibayar ke koperasi tempatnya bekerja. Tapi pada Rabu siang, di dalam kediaman tersebut hanya ada korban.

Entah setan apa yang merasuki, pikiran kotor langsung memenuhi kepalanya. Tanpa pikir panjang, FS tega melecehkan korban yang masih berusia 9 tahun.

ADVERTISEMENT

"Waktu itu saya datang ke rumahnya buat nagih hutang. Orang tuanya harus bayar angsuran setiap hari Rabu sekitar Rp 150 ribu. Saat itu enggak ada orang cuman korban aja," kata FS saat diperiksa penyidik.

Seperti pepatah lama yang berbunyi 'penyesalan datang di akhir', FS mengaku khilaf. Akibat tak dapat mengontrol birahi, kini dia masuk bui.

"Saya menyesal melakukannya. Saat itu terlintas di pikiran saya buat berbuat kotor," ungkap FS.

Usai diperiksa dan dimintai keterangan, rentenir cabul ini langsung digiring kembali ke sel tahanan. Rasa penyesalannya memang tak berguna karena korban terlanjur trauma.

Sementara itu Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian menegaskan, dalam kasus ini FS dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17/2006 tentang Perlindungan Anak. Di mana ancaman maksimalnya hukuman pidana 15 tahun penjara.

FS sekarang resmi menjadi tersangka. Dia diamankan usai polisi warga di Kecamatan Maleber melaporkannya. Willy menyebut, FS terbukti melakukan pelecehan dengan menyentuh bagian sensitif korban.

"Kejadiannya ketika tersangka FS ini dengan modus penagihan hutang kepada keluarga korban, tetapi pelapor sedang tidak ada di rumah. Hanya ada anak dari pelapor. Si tersangka ini akhirnya melakukan pencabulan terhadap korban," kata Willy kepada detikJabar.

Usai melecehkan korban, kata Willy, FS sempat melarikan diri. Tapi karena masih berada di wilayah yang sama akhirnya dia berhasil ditangkap dan diamankan warga.

Kasus pencabulan ini berhasil terungkap karena korban memberitahu ayahnya tentang perlakuan bejat tersangka. Bahkan korban pun sempat menangis dan menjerit keras karena syok usai mengalami pelecehan tersebut.

"Bisa ketahuan karena korban sempat menangis dan menjerit, lalu memberi tahu kepada ayahnya yang dalam ini menjadi pelapor," ujar Willy.

Willy menambahkan, kondisi korban saat ini sedang trauma berat. Oleh karena itu proses pendampingan dilakukan agar psikis korban membaik.

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat di Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan tengah dihebohkan dengan aksi seorang rentenir yang diduga melecehkan anak berusia 9 tahun. Bahkan penagih hutang itu nyaris diamuk massa saat akan dibawa ke mobil polisi.

Momen tersebut diabadikan dalam video amatir warga yang kini sudah tersebar lewat aplikasi WhatsApp. Dalam rekaman berdurasi sekitar 10 detik tersebut, terlihat seorang pria yang tengah diamankan oleh polisi.

Namun beberapa warga setempat tampak emosi dan melayangkan bogem mentah kepada pria tersebut. Petugas kepolisian pun berusaha membawa rentenir itu untuk diamankan.

(mso/mso)


Hide Ads