Jumat (23/6/2023) siang, FS menjalani pemeriksaan. Di hadapan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan, pria bertato tersebut hanya bisa tertunduk lesu sembari mengakui perbuatan bejatnya. Dia tega melecehkan anak berusia 9 tahun sampai mengalami trauma berat.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian menjelaskan, FS berhasil ditangkap usai pihaknya mendapat laporan warga di Kecamatan Maleber pada Rabu (21/6) kemarin. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dengan maksud untuk menagih hutang orang tuanya.
Namun karena kondisi rumah sedang kosong dan hanya ada korban, pelaku langsung melancarkan aksi tercelanya. FS melecehkan dengan menyentuh bagian sensitif korban.
"Kejadiannya ketika tersangka FS ini dengan modus penagihan hutang kepada keluarga korban, tetapi pelapor sedang tidak ada di rumah. Hanya ada anak dari pelapor. Si tersangka ini akhirnya melakukan pencabulan terhadap korban," kata Willy kepada detikJabar.
Usai melecehkan korban, kata Willy, FS sempat melarikan diri. Tapi karena masih berada di wilayah yang sama akhirnya dia berhasil ditangkap dan diamankan warga.
Lebih lanjut Willy menerangkan, kasus pencabulan ini terungkap karena korban memberi tahu ayahnya tentang perlakuan bejat pelaku. Korban pun sempat menangis dan menjerit keras karena syok usai mengalami pelecehan tersebut.
"Kemudian FS melarikan diri dan berhasil ditangkap warga. Setelah ditangkap, warga menghubungi kami dan langsung dijemput oleh Polsek Lebakwangi. Bisa ketahuan karena korban sempat menangis dan menjerit, lalu memberi tahu kepada ayahnya yang dalam ini menjadi pelapor," ujar Willy.
Untuk saat ini, korban sedang didampingi petugas dari Unit PPA dan Dinsos Kabupaten Kuningan. Proses trauma healing dilakukan agar kondisi korban membaik.
Willy menegaskan, dalam kasus ini pihaknya akan menindak tegas pelaku. FS dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17/2006 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah diamankan dan kami proses hukum. Dia berasal dari Sumatera. Kita jerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17/2006 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat di Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan tengah dihebohkan dengan aksi seorang rentenir yang diduga melecehkan anak berusia 9 tahun. Bahkan penagih hutang itu nyaris diamuk massa saat akan dibawa ke mobil polisi.
Momen tersebut diabadikan dalam video amatir warga yang kini sudah tersebar lewat aplikasi WhatsApp. Dalam rekaman berdurasi sekitar 10 detik tersebut, terlihat seorang pria yang tengah diamankan oleh polisi.
Namun beberapa warga setempat tampak emosi dan melayangkan bogem mentah kepada pria tersebut. Petugas kepolisian pun berusaha membawa rentenir itu untuk diamankan.
Dari informasi yang dihimpun detikJabar, pria yang ada dalam video tersebut diduga telah melecehkan anak perempuan berusia 9 tahun Kejadian ini berlangsung pada Rabu (21/6) sekira pukul 14.00 WIB.
Saat itu pria ini datang ke rumah korban untuk menagih hutang orang tuanya. Namun di dalam kediaman tersebut hanya ada korban.
Ketika orang tua korban pulang ke rumah, anak tersebut kedapatan sedang menangis. Korban pun langsung menceritakan tindakan rentenir itu yang diduga sudah melecehkannya.
(dir/dir)