Wahidin harus menerima kenyataan pahit usai menjadi korban penipuan hingga merugi ratusan juta rupiah. Wahidin jadi korban penipuan bermodus perekrutan anggota Polri pada tahun 2021.
Seorang oknum perwira polisi hingga pensiunan ASN diduga terlibat dalam kasus penipuan bermodus perekrutan anggota Polri yang membuat Wahidin 'babak belur' kehabisan uang.
Peristiwa ini berawal saat Wahidin yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang bubur berniat ingin mendaftarkan anaknya menjadi anggota Polri. Ia pun menemui SW, polisi berpangkat AKP yang juga tetangganya di Kabupaten Cirebon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, SW sendiri masih menjabat sebagai Kapolsek Mundu Resor Cirebon Kota. Wahidin sengaja mendatangi SW dengan tujuan menanyakan prosedur pendaftaran Bintara Polri untuk anaknya.
Namun ujungnya, Wahidin malah diminta untuk menyiapkan uang yang nilainya mencapai ratusan juta sebagai syarat agar anaknya bisa lolos menjadi anggota Polri.
Wahidin yang mengaku awam tentang prosedur perekrutan anggota Polri pun mengikuti setiap arahan yang diberikan oleh SW. Sejumlah uang yang diminta juga selalu ia siapkan meski harus menguras isi tabungan hingga menggadaikan rumah.
Saat itu, menurut Wahidin, SW menjanjikan bisa membantu meloloskan anaknya menjadi anggota Polri melalui kenalannya berinisial N. N sendiri merupakan pensiunan ASN yang sebelumnya berdinas di Yanma Mabes Polri.
"Saya diminta bawa duit Rp20 juta (oleh SW). Saya tanya buat apa?, katanya itu prosedur (pendaftaran Bintara Polri). Akhirnya saya nurut dan dateng ke kantor dia di Polsek Mundu. Di situ saya ketemu dengan ibu (N) yang katanya adalah pegawai dari Mabes Polri dan uangnya saya kasihkan ke dia," kata Wahidin, belum lama ini.
Belum lama setelah Wahidin menyerahkan uang tersebut, ia mengaku kembali diminta untuk menyiapkan uang senilai Rp100 juta. Wahidin yang sangat berharap anaknya bisa diterima menjadi anggota Polri pun menuruti permintaan tersebut.
"Karena saya ingin anak saya jadi polisi, akhirnya saya siapkan uang Rp100 juta walaupun dari hasil menggadaikan rumah. Atas perintah pak SW lagi, saya kasihkan uang Rp100 juta ke ibu N," ucap Wahidin.
Dalam perjalanannya, permintaan uang itu pun terus berlanjut hingga mencapai di angka Rp310 juta. Uang tersebut diberikan Wahidin secara bertahap. Baik secara tunai maupun melalui transfer.
Namun, setelah habis-habisan mengeluarkan uang hingga ratusan juta, Wahidin justru harus menelan kenyataan pahit usai mengetahui anaknya gagal dan dinyatakan gugur saat mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri.
Hal ini pun membuat Wahidin kecewa dan merasa ditipu oleh oknum polisi berinisial SW dan seorang pensiunan ASN berinisial N yang sebelumnya berdinas di Yanma Mabes Polri.
Wahidin sendiri sudah berusaha keras untuk meminta kembali uangnya. Ini karena sebelumnya memang sudah ada perjanjian, apabila anaknya tidak lolos, maka uang bisa kembali.
"Kok saya sudah menyiapkan duit segitu, sudah saya serahkan, kok anak saya ga jadi (tidak lolos seleksi). Kalau begitu saya benar-benar ditipu. Dan berdasarkan kesepakatan di awal, kalau nggak jadi, duit bisa balik. Akhirnya saya minta lagi," kata Wahidin.
Meski begitu, selama dua tahun berjuang, Wahidin belum mendapatkan haknya. Uang yang menurutnya bisa kembali, hingga kini belum ia dapat. Berangkat dari hal itu, Wahidin pun melaporkan kasus penipuan yang dialaminya.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya yaitu oknum polisi berinisial SW dan seorang pensiunan ASN berinisial N.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP jo Pasal 52 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Akibat keterlibatannya dalam kasus penipuan bermodus perekrutan anggota Polri, saat ini SW telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon dan ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Karena memang ada kesalahan dan memenuhi unsur pidana, terhadap SW kita lakukan penindakan tindak pidananya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolres Cirebon Kota, Senin (19/6/2023).
"Kemudian karena yang bersangkutan merupakan polisi aktif, dilakukan juga penindakan kode etik. Sehingga saat ini ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Polda untuk dilakukan pemeriksaan," tambahnya.
Ibrahim mengatakan SW telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Saat ini SW tengah dipatsus dalam rangka menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.
"SW sendiri sudah dimutasi dari jabatan Wakasat Binmas (Polresta Cirebon) dan sekarang statusnya menjadi Pama Polda," ucapnya.
Selain SW, polisi juga telah menetapkan N sebagai tersangka. Ia merupakan pensiunan ASN yang sebelumnya berdinas di Yanma Mabes Polri. Saat ini N telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, N berhasil diamankan setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan. Tersangka N berhasil diamankan di rumah kontrakannya, daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan Pada Sabtu (17/6).
"Tiga kali kami panggil si tersangka ini tapi selalu mangkir. Tidak kooperatif. Sehingga kemarin kita cari tersangka tersebut dengan surat perintah membawa," kata Ariek saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Minggu (18/6/2023).
"Tersangka ini kita amankan di rumah kontrakannya di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan," kata Ariek menambahkan.
(yum/yum)