Cinta Buta Bikin Pria Tasik Gelap Mata

Round-Up

Cinta Buta Bikin Pria Tasik Gelap Mata

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 22 Jun 2023 10:15 WIB
Gambar ilustrasi soal video viral nan mesum. (Danu Damarjati/detikcom)
Foto: Gambar ilustrasi soal video viral nan mesum. (Danu Damarjati/detikcom)
Tasikmalaya -

AMS, warga Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya kini harus meringkuk di penjara. Pria berusia 18 tahun itu sudah gelap mata menyebarkan video mesum bersama mantan pacarnya yang masih berusia 13 tahun di sosial media.

Usut punya usut, AMS nekat menyebarkan video senonoh tersebut karena cintanya bertepuk sebelah tangan. Keluarga sang mantan pacar yang masih duduk di bangku SMP itu lalu melaporkan kejadian ini ke polisi pada 23 Mei 2023.



Setelah polisi turun tangan, AMS tak hanya menyebarkan video mesum yang membuat publik Tasikmalaya gempar. Dia juga nekat menyetubuhi korban yang diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengungkap kasus ini setelah ada laporan polisi pada 26 Mei 2023. Dalam kasus ini, kami tangkap tersangka. Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, Rabu (21/6/23).

AMS kata Suhardi, berdalih menyebarkan video senonoh itu supaya bisa mengancam korban. Sebab diketahui, hubungan keduanya kandas di tengah jalan.

ADVERTISEMENT

Namun malangnya, saat korban menceritakan peristiwa pilu itu kepada teman pria kenalannya, ia malah disetubuhi kembali. Lelaki berinisial MFS ini kemudian turut ditetapkan menjadi tersangka.

"Korban kemudian bercerita dengan kenalannya. Korban juga dicabuli kembali (setelah diancam video mesum disebar). Setelah kami melakukan pendalaman, video itu tersebar di media sosial. Salah satunya, karena korban meminta putus," tambah Suhardi.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, flashdisk berisi video asusila, ponsel, gelang rantai, dan hasil visum.

Polisi menetapkan satu pelaku lain yaitu MFS. Korban mengaku sempat disetubuhi pelaku. Polisi menegaskan kedua tersangka tidak saling kenal. "Kami tangkap MFS. Tersangka juga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Suhardi.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.

(ral/iqk)


Hide Ads