Polisi Cari Bukti Baru di Kasus Penipuan yang Rugikan Tukang Bubur Cirebon

Polisi Cari Bukti Baru di Kasus Penipuan yang Rugikan Tukang Bubur Cirebon

Ony Syahroni - detikJabar
Rabu, 21 Jun 2023 21:31 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi penipuan (Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo).
Cirebon -

Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota masih terus mendalami kasus penipuan bermodus penerimaan anggota Polri yang dilakukan AKP SW dan pensiunan ASN berinisial N. Korban dalam kasus ini adalah Wahidin, tukang bubur asal Cirebon yang merugi Rp310 juta.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Apriani Sisera menyatakan, akan melakukan penggeledahan di kediaman tersangka N di Jakarta. Penggeledahan dilakukan untuk mencari beberapa barang bukti lain yang diperlukan dalam kasus tersebut.

"Rencana besok kita mau ke Jakarta menghampiri lagi kediaman tersangka N untuk melakukan penggeledahan dan mencari barang bukti yang sekiranya bisa menguatkan terkait kasus pidana (penipuan)," kata Perida kepada detikJabar saat dihubungi, Rabu (21/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara kepada oknum polisi berinisial SW, jajaran Satreskrim Polres Cirebon kota akan melayangkan surat pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Untuk tersangka SW, kami akan terbitkan per hari ini surat pemanggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan. Apabila hadir, nanti bisa kita lakukan pemeriksaan," ucap Perida.

ADVERTISEMENT

"Nanti kita lihat apakah SW bisa hadir atau tidak, karena proses penanganan kode etik juga sedang berjalan di Polda (Jabar). Nanti kita lihat, sekiranya SW bisa hadir ya kita lakukan pemeriksaan. Tapi kalau tidak bisa hadir, mungkin kami yang berangkat ke Polda," tambahnya.

Sekadar informasi, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan bermodus penerimaan anggota Polri yang dialami tukang bubur asal Cirebon bernama Wahidin.

Kedua tersangka itu masing-masing adalah oknum polisi berpangkat AKP inisial SW dan seorang pensiunan ASN berinisial N. Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Peristiwa penipuan ini terjadi pada tahun 2021 saat tersangka SW masih menjabat sebagai Kapolsek Mundu Resor Cirebon Kota. Akibat dari kejadian ini, tukang bubur bernama Wahidin yang sebelumnya berniat mendaftarkan anaknya menjadi anggota Polri harus kehilangan uang sebesar Rp310 juta.

(mso/mso)


Hide Ads