Warga Gang Family, Kelurahan Melong, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, digegerkan dengan penemuan mayat terbungkus karung dalam sebuah kamar kontrakan. Mayat tersebut diketahui korban pembunuhan.
Berdasarkan informasi yang didapat, mayat tersebut berjenis kelamin wanita bernama Ema Purnama (43). Sebelum ditemukan tewas, korban sempat terlibat cekcok dengan suaminya.
Mengetahu adanya penemuan mayat, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, korban ternyata tewas dibunuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi, polisi menyebut korban dibunuh oleh suaminya sendiri bernama Ali Nurdin (52). Pelaku kemudian diburu polisi hingga akhirnya ditangkap di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, Nurdin kabur ke Jambi dan sempat bekerja bersama teman-temannya. "Yang bersangkutan ikut teman-temannya bekerja di kawasan perkebunan," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (12/6).
Budi mengungkapkan, motif dalam kejadian ini pelaku yang sudah lama pisah ranjang dengan korban minta rujuk. Namun keinginannya itu ditolak korban.
Selain itu, sang suami meminta uang sebesar Rp 27 juta sebagai bayaran atas jasanya yang pernah ikut bekerja membangun kontrakan milik korban.
Tapi, korban tetap menolak permintaan tersangka. Korban saat itu menegaskan jika dia tidak akan rujuk karena tersangka itu miskin.
"Korban mengatakan bahwa tidak mau rujuk kalau pelaku masih miskin. Pada saat ditolak rujuk dan menyerahkan uang, tersangka langsung memukul wajah korban dan menghimpit dada korban menggunakan lutut, dan terakhir diikat leher korban menggunakan sarung sampai meninggal dunia," ungkap Budi.
Di hadapan awak media, Budi juga mengintrogasi Ali Nurdin dan menanyakan motif dalam kejadian ini. "Sakit hati, pak, dibilang miskin," kata Ali kepada Budi Sartono.
Budi juga menanyakan, mengapa jasad korban dimasukkan ke dalam plastik dan dibungkus karung. Terkait hal itu, korban menyebut ingin menutupi bau busuk usai membunuh korban.
"Kenapa dibungkus?" tanya Budi kepada tersangka.
"Takut kecium bau, pak. Makanya dibungkus," timpal tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(wip/mso)