Kasus pembunuhan dimana korbannya disimpan dalam karung di sebuah rumah kontrakan di Gang Family, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung akhirnya terungkap. Korban Ema Purnama (43) ternyata dibunuh suaminya sendiri, Ali Nurdin (52).
Berikut rangkuman detikJabar mengenai 4 fakta kasus pembunuhan dalam karung di Bandung:
Tersangka Kabur ke Jambi
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, tersangka kabur ke Muaro Jambi setelah membunuh istrinya pada Senin (5/6/2023). Jasad korban baru ditemukan pada Rabu (7/6/2023), atau tepatnya 3 hari setelah kejadian itu berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah olah TKP, kita mengerucut kepada salah satu tersangka yang merupakan suami korban. Kita laksanakan pengejaran dan tersangka akhirnya berhasil kita tangkap di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi pada hari Minggu kemarin," ucapnya.
Memintra Istri Membatalkan Perceraian
Budi mengatakan, sebelum membunuh korban, tersangka sedang membujuk Ema untuk membatalkan niat perceraiannya. Namun korban menolak dan bersikukuh untuk mengakhiri hubungannya dengan tersangka.
"Yang bersangkutan ini membunuh istrinya sendiri karena merasa sakit hati karena tersangka ingin meminta rujuk tetapi korban tidak mau," katanya.
Dibunuh Karena Sakit Hati Disebut Miskin
Karena keinginannya ditolak, tersangka lantas meminta uang sebesar Rp 27 juta kepada korban. Uang itu tersangka anggap sebagai bayaran atas jasanya yang pernah ikut bekerja membangun kontrakan milik korban.
Namun, korban kembali menolak permintaan tersebut. Dari sini lah kemudian terlontar pernyataan dari korban bahwa ia tidak akan rujuk dengan tersangka karena suaminya itu miskin.
"Korban mengatakan bahwa tidak mau rujuk kalau pelaku masih miskin. Pada saat ditolak rujuk dan menyerahkan uang, tersangka langsung memukul wajah korban dan menghimpit dada korban menggunakan lutut, dan terakhir diikat leher korban menggunakan sarung sampai meninggal dunia," ungkapnya.
Menyesal Usai Bunuh Istri
Di hadapan Budi Sartono, Ali mengaku nekat membunuh istrinya karena sakit hati. Sebab, semenjak menikah pada akhir 2020, di hari itu korban ingin bercerai hingga menyebutnya sebagai orang miskin. "Sakit hati, Pak, dibilang miskin," kata Ali.
Kini, tersangka sudah dijebloskan ke penjara. Ia pun menyesali aksi kejinya itu dan bersedia mempertanggungjawabkannya. "Iyah Pak (menyesal). Saya sanggup (tanggung jawab)," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(ral/mso)