Pria Penyuka Sesama Jenis Bunuh Kekasihnya di Bandung!

Pria Penyuka Sesama Jenis Bunuh Kekasihnya di Bandung!

Rifat Alhamidi - detikJabar
Minggu, 11 Jun 2023 12:45 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi mayat. (Foto: Dok.Detikcom)
Bandung -

Nasib pilu dialami pria berinisial WR. Ia diduga dibunuh kekasihnya berinisial BR, yang merupakan pria penyuka sesama jenis di Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

Informasi yang dihimpun, insiden berdarah itu terjadi pada Jumat (9/6/2023) pagi. Semuanya berawal saat pelaku dan korban yang diduga memiliki hubungan asmara terlarang ini terlibat cekcok di sebuah indekos di Kelurahan Cibangkong.

"Jadi memang pelaku ini emosinya memuncak dan langsung menganiaya korban, Pelaku dan korbannya memiliki kelainan (diduga penyuka sesama jenis)," kata Kapolsek Batununggal Iptu Sonny Rinaldi saat dihubungi wartawan, Minggu (11/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum insiden maut itu terjadi, Sonny mengatakan, pelaku mendatangi tempat indekos korban. Namun setibanya di sana, korban tidak mau membukakan pintu kamarnya begitu melihat keberadaan pelaku.

Pelaku yang tersulut emosinya lalu memaksa masuk ke indekos tersebut. Begitu melihat korban, pelaku langsung melayangkan pukulan hingga menyiksanya sampai terkapar. Singkat cerita, korban lalu dibawa ke RS Muhammadiyah, namun nyawanya tidak terselamatkan.

ADVERTISEMENT

"Ada percekcokan antara korban dengan pelaku. Kemudian korban dipukul dan disiksa, sampai akhirnya korban dibawa ke rumah sakit sama orang tuanya hingga meninggal dunia," ungkap Sonny.

Pelaku sempat mencoba melarikan diri setelah mengetahui korban meninggal dunia. Namun di hari yang sama, ia akhirnya menyerahkan diri ke polisi dan sampai saat ini masih diperiksa secara mendalam.

"Dua-duanya (korban dan pelaku) punya kelainan (seksual). Motifnya kesal, mungkin janji-janji, nggak tahu janji apa, akhirnya punya hasrat terpendam, langsung disikat sama pelakunya. Pelaku tadinya kabur. Tapi akhirnya dia datang menyerahkan diri," ucap Sonny.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan di Polsek Batununggal. Ia terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

(ral/orb)


Hide Ads