Dijanjikan Gaji Rp500 Ribu per Hari, Warga Kuningan Nekat Jadi TKI Ilegal di Irak

Dijanjikan Gaji Rp500 Ribu per Hari, Warga Kuningan Nekat Jadi TKI Ilegal di Irak

Fathnur Rohman - detikJabar
Sabtu, 10 Jun 2023 19:10 WIB
Polres Kuningan menunjukan barang bukti atas keberhasilan mengungkap kasus human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua tersangka N dan F.
Polres Kuningan menunjukan barang bukti atas keberhasilan mengungkap kasus human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua tersangka N dan F. (Foto: Fathnur Rohman/detikJabar)
Kuningan -

Merantau ke luar negeri berharap gaji tinggi, tapi pulang ke negara sendiri malah menuai nyeri. Begitulah kemalangan yang dirasakan perempuan asal Kabupaten Kuningan berinisial KK (44). Dia ditipu agensi ilegal dan berujung terlantar di tanah orang.

KK merupakan salah satu korban praktik penyalur tenaga kerja migran ilegal. Ia termakan janji manis para agen yang menawarkan kesempatan untuk memperbaiki nasib. Padahal kenyataannya tak seindah itu.

Pada 2021 silam, KK diterbangkan ke Irak sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) melalui sebuah agensi yang beroperasi di Cirebon. Namun mekanismenya cacat dan tidak sesuai prosedural. Tanpa pemeriksaan kesehatan serta pemberangkatannya pun memakai dokumen visa kunjungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada detikJabar, paman korban, Memed Permadi (45) mengatakan KK sudah pulang ke Tanah Air. Tapi kondisinya cukup memprihatinkan. KK dirawat di rumah sakit untuk menjalani operasi karena ada masalah di organ pencernaannya.

"Korban kan dia itu berangkat karena sesuatu yang tidak prosedural. Jadi agen ini menjual ke agen sana di Irak. Kondisi korban sekarang di rumah sakit untuk operasi," kata Memed, Sabtu (10/6/2023).

ADVERTISEMENT

Selama di Irak, lanjut Memet, KK tinggal selama 8 bulan di tempat penampungan. Datang sebagai pekerja ilegal membuat KK terlantar di sana. Bukannya bekerja, korban harus menjalani nasib tak jelas. Untuk makan sehari-hari saja sangat kekurangan.

KK dijanjikan akan mendapatkan bayaran Rp500 ribu per hari. Angka tersebut memang menggiurkan, apalagi menurut Memed kondisi ekonomi korban sedang sulit saat itu. Tapi selama dua tahun tinggal di Irak, KK hanya bekerja dua kali. Sisanya dia terkatung-katung di tempat penampungan.

"Dia malah kerjanya serabutan, kalau ada yang butuh dua hari kerja maka dia dipanggil. Kasihannya dia baru dua kali kerja. Selama dua tahun di sana nggak ngapa-ngapain, hanya luntang-lantung tidak jelas. Terlantar," ujar Memed.

Persiapan yang kurang matang mengakibatkan situasi KK semakin tidak jelas. Hal ini kemudian diperparah dengan kondisi kesehatan korban yang terus menurun.

Sampai akhirnya, sambung Memed, korban dibawa ke KBRI setempat dan menghabiskan waktu di sana selama 16 bulan. Barulah pada bulan April 2023, korban dipulangkan.

"Totalnya dia di agen selama 8 bulan, sisanya dia di shelter KBI. Harapan ke depan pemerintah Indonesia bisa serius lagi. Dalam hal ini saya kira sudah berulang terjadi, ada lagi korban. Cukup ini saja," ungkap Memed.

Satu Pelaku Masih Buron

Sesampainya di Indonesia, KK langsung dipulangkan ke Kabupaten Kuningan dan harus masuk rumah sakit. Pada Jumat (9/6) kemarin, korban menjalani operasi. KK diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. Sebab, proses pemberangkatannya ke Irak dinilai ilegal.

Kasus TPPO tersebut langsung menjadi atensi serius Polres Kuningan. Dalam gelar perkara Jumat kemarin, polisi akhirnya menetapkan dua pelaku berinisial N dan F sebagai tersangka.

Sejumlah barang bukti seperti koper sampai dokumen visa milik korban dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan. Tapi, kedua tersangka tak terlihat. Hanya foto tersangka N yang terpampang.

Rupanya tersangka N sudah lama dijebloskan ke penjara. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran alias buron. Pihak kepolisian tengah memburu tersangka F.

Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, pelaku menawarkan pekerjaan di Irak kepada korban, dengan iming-iming bakal mendapat cuan besar bila berangkat ke Irak.

Anggi mengatakan, aksi tipu muslihat tersebut dilakukan F. Pelaku yang berperan sebagai agen sponsor.

Terdesak himpitan ekonomi membuat korban termakan tawaran F. Padahal tindakan tersebut adalah ilegal, karena Irak merupakan negara kategori moratorium yang bukan diperuntukan bagi penyaluran pekerja migran.

"Jadi secara ringkas kami sampaikan, bahwa korban ini menjadi korban dugaan TPPO. Yang mana dalam kasus ini berangkat menjadi pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara unprosedural, atau tidak sesuai prosedur sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan," jelas Anggi.

Usai menerima ajakan F, korban lalu dibawa ke Cirebon sampai akhirnya ditempatkan di sebuah penampungan yang berada di Tangerang. Kemudian diberangkatkan ke Irak.

Selama proses pemberangkatan tersebut, korban memang tidak membayar uang sepeser pun. Akan tetapi, tata cara perekrutan KK oleh F dianggap sebagai praktik ilegal.

Dalam kasus ini, lanjut Anggi, tersangka N menjabat sebagai direktur agensi yang mensponsori korban untuk diterbangkan ke Irak. Perlu diketahui, N sebelumnya sudah divonis penjara tiga tahun atas kasus serupa. Tapi di Kuningan korbannya berbeda.

"Pelaku beroperasi mungkin sudah hitungan tahun. Tadi saya jelaskan dia warga binaan di salah satu lapas di Jawa Barat dengan vonis tiga tahun. Sekarang masuk tahun kedua," paparnya.

Kendati N sudah dipenjara dan F masih buron, Anggi menegaskan keduanya bakal mendapatkan hukuman berat atas perbuatannya.

"Jadi korban baru dapat kembali ke Indonesia setelah dua tahun terlantar di Irak. Untuk si pelaku sendiri akan kita kenakan rumusan sangkaan pidana TPPO dan pidana P2MI. Hukuman maksimal masing-masing 15 tahun penjara," katanya.

Polisi Buka Posko Pengaduan

Untuk saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Termasuk salah satunya upaya untuk menangkap pelaku F yang masih buron sampai sekarang.

"Kami masih melakukan pengejaran satu tersangka lagi, DPO berinisial F. Mohon dukungannya agar pelaku bisa kami amankan dan kami tangkap untuk diproses hukum," ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian.

Willy mengaku pihaknya memberi perhatian lebih pada kasus human trafficking ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan jika masih ada korban lain yang terpaksa menjadi PMI ilegal karena tergiur iming-iming dari pelaku.

Oleh karena itu, pihaknya membuka posko pengaduan bila mana ada masyarakat yang merasa menjadi korban. Dengan begitu, praktek ilegal yang merugikan ini bisa diberantas.

"Ke depan, jika ada masyarakat Kabupaten Kuningan yang menjadi korban TPPO ini, segera laporkan ke Polres Kuningan. Agar kami bisa memproses hukum para pelaku yang tidak bertanggungjawab ini," jelas Willy.




(tya/tey)


Hide Ads