Pria Sukabumi yang Diamuk Massa Jadi Tersangka Penculikan Anak

Pria Sukabumi yang Diamuk Massa Jadi Tersangka Penculikan Anak

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 01 Jun 2023 21:30 WIB
a woman is about to kidnap a child
Ilustrasi. (Foto: iStock)
Sukabumi -

Polisi resmi menahan K (32), warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang diduga melakukan penculikan anak. Proses pengamanan K berlangsung dramatis karena ia dan calon istrinya berinisial D (24) sempat menjadi bulan-bulanan massa.

Diketahui, video dugaan penculikan hingga pemukulan terhadap K dan D sempat viral di media sosial Facebook dan beredar menjadi pesan beruntun di aplikasi perpesanan WhatsApp. Dalam video berdurasi 27 detik itu terlihat ada pria dan wanita yang dipukuli warga secara brutal sebelum diamankan polisi dan TNI.

Di video lain yang berdurasi 1 menit 29 detik juga memperlihatkan jika wanita terduga pelaku dalam kondisi terluka di bagian wajah. Ia juga mendapatkan pemukulan di bagian kepala oleh beberapa warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolsek Cisaat Resor Sukabumi Kota Kompol Deden Sulaeman mengatakan, setelah melewati proses pemeriksaan, pihaknya menetapkan satu dari sejoli itu menjadi tersangka yaitu pria inisial K (32).

"Statusnya sudah tersangka satu orang pria inisial K. Hari ini kita tahan dan pemeriksaan sudah selesai," kata Deden saat dikonfirmasi detikJabar, Kamis (1/6/2023) malam.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, peristiwa dugaan penculikan yang berakhir dengan amukan massa itu terjadi pada Rabu (31/5/2023). K diduga melakukan penculikan terhadap anak inisial MHZR.

Aksi dugaan penculikan itu pun dapat digagalkan oleh bibi korban dengan menarik tersangka dan berteriak 'penculik'. Saat itu, sang bibi melihat jika keponakannya itu digendong oleh tersangka. Akibat teriakan itu, massa berbondong-bondong dan melakukan pemukulan kepada tersangka dan calon istrinya.

"Saat menjadi amukan massa, langsung diamankan petugas. Iya, mereka langsung dibawa ke kantor kita untuk diamankan dulu, karena terduga diteriaki culik dan memang ada beberapa luka memar di badan," ungkapnya.

"Pelaku ini melakukan atas inisiatif sendiri dan perempuannya itu kata terduga pelaku adalah calon istrinya dan dia tidak mengetahui apa yang dilakukan pria, jadi dia hanya melihat saja tidak melakukan apa-apa," sambungnya.

Soal dugaan tersangka mengalami penyakit kejiwaan dengan diagnosa paranoid skizofrenia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan RSUD R Syamsudin SH untuk memastikan kondisi K.

"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengetahui kondisi terduga pelaku yang menurut keterangan keluarganya dan diperkuat dengan surat keterangan dari dokter bahwa pelaku pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSUD R Syamsudin, SH. dan diagnosa menderita paranoid Skizofrenia," kata Deden.

Hingga saat ini, terduga pelaku K masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cisaat. Atas peristiwa tersebut, K disangkakan pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 328 KUHP, pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun sampai 12 tahun penjara.

(yum/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads