Perkelahian antar warga yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Akibat peristiwa ini, seorang pria berinisial SN alias Keling (46) tewas usai terkena sabetan celurit dari lawannya berinisial LK (28).
Perkelahian maut antar warga hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa ini terjadi di Desa Guwa Kidul, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon pada Minggu (28/5) sekitar pukul 19.30 WIB malam.
Usai terlibat perkelahian hingga menyebabkan lawannya meninggal, LK sendiri diketahui sempat berupaya untuk melarikan diri ke luar daerah. Namun upaya LK tidak berlangsung lama. Selang beberapa hari setelah kejadian, polisi berhasil mengetahui keberadaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, LK yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual gorengan itu telah berhasil diamankan polisi dan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Cirebon. Penangkapan terhadap LK sendiri berawal dari laporan warga terkait adanya peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui jika perkelahian yang melibatkan LK dan SN alias Keling ini dilatarbelakangi oleh perselisihan antar keduanya.
"Untuk motifnya sendiri, diduga antara pelaku dengan korban ada permasalahan terkait dengan beberapa peristiwa sebelumnya," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman di Cirebon, Rabu (31/5/2023).
Menurut Arif, kejadian perkelahian ini berawal saat SN alias Keling mendatangi kediaman pelaku dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Saat itu, kata Arif, SN alias Keling sendiri bahkan sempat membacokan celurit tersebut ke bagian kepala pelaku.
Akibat serangan tersebut, pelaku pun sempat kabur, namun tak berselang lama ia kembali untuk memberikan perlawanan. Alhasil, perkelahian antar keduanya pun tak terhindarkan.
Dalam perkelahian tersebut, korban berinisial SN alias Keling ini terkena sabetan celurit di beberapa bagian tubuhnya. Akibatnya, korban pun mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia.
"Dari hasil autopsi yang kita lakukan terhadap korban, kita temukan ada tujuh tusukan dan sayatan. Di mana salah satu luka di dada sebelah kiri atas yang menembus paru-paru, itu lah yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Arif.
Saat ini, LK yang diduga terlibat perkelahian hingga menyebabkan korban meninggal telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Cirebon. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
"Adapun untuk ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," kata Arif Budiman.
(dir/dir)