Tamat Riwayat 'Kapten' Sindikat Pencuri Modus Ganjal ATM di Cimahi

Kota Cimahi

Tamat Riwayat 'Kapten' Sindikat Pencuri Modus Ganjal ATM di Cimahi

Whisnu Pradana - detikJabar
Rabu, 31 Mei 2023 17:13 WIB
RF, Kapten Sindikat Ganjal ATM saat Konferensi Pers di Mapolres Cimahi
RF, Kapten Sindikat Ganjal ATM saat Konferensi Pers di Mapolres Cimahi (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

RF (28) tak kapok berurusan dengan penegak hukum. Pria asal Lampung itu ditangkap lagi lantaran menjadi otak sekaligus kapten sindikat ganjal ATM yang beroperasi di Bandung Raya.

RF merupakan residivis kambuhan yang bolak-balik mendekam di balik jeruji besi. Di tahun 2015 ia ditangkap di Tasikmalaya gegara mencuri sepeda motor. Lalu di tahun 2020, ia terlibat kasus serupa di Banten.

RF bersama enam orang kawanan spesialis ganjal ATM melancarkan aksinya di sebuah minimarket di Jalan Gatot Subroto, Kota Cimahi, pada 7 Mei 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami terima laporannya itu tanggal 9 Mei, sementara kejadiannya itu terjadi pada 7 Mei lalu. Mereka ini sindikat ganjal ATM kelompok Lampung," ujar Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (31/5/2023).

Modus ganjal ATM itu, kata Luthfi, diawal dengan para pelaku berpura-pura hendak mengambil uang di mesin ATM yang ada di dalam minimarket. Kemudian ada calon korban yang masuk namun antre di belakang para pelaku yang menyamar sebagai kustomer.

ADVERTISEMENT

"Nah pelaku ini sudah mengganjal lubang ATM itu. Saat korban hendak mengambil uang, tapi kartunya tidak bisa masuk ke lubang mesin ATM. Di situ RF menawarkan bantuan memasukkan kartu ke lubang tersebut," kata Luthfi.

Saat korban menyerahkan kartu ATM-nya pada RF, pelaku sudah menukarkan kartu ATM korban dengan kartu lain yang sudah disiapkan. Ukuran kartu itu lebih kecil sehingga akan tersedot ke dalam mesin ATM saat dimasukkan.

"Jadi saat kartu ATM yang sudah ditukar pelaku dimasukkan, korban diminta memasukkan PIN-nya. Saat itu pelaku lain ada yang mengintip dan menghafal PIN korban. Korban tidak bisa ambil uangnya karena ATM tersedot mesin," ujar Luthfi.

RF lalu mengarahkan korban untuk melapor ke bank karena ATM-nya sudah tersedot. Padahal kartu ATM asli milik korban ada di tangan para pelaku.

"Setelah itu para pelaku kabur untuk mencari ATM lain dan mengambil uang yang ada di ATM korban. Korban mengalami kerugian Rp24 juta karena uangnya dikuras pelaku," kata Luthfi.

Luthfi mengatakan tersangka RF diamankan terlebih dahulu. Lalu pada Rabu siang, pelaku lainnya berinisial I (42), H (45), AS (48), A (30), MS (38), dan N (40).

"Kemudian ada 4 orang DPO lainnya yang masih dalam pengejaran. Mereka semua merupakan residivis untuk kasus lainnya, ada yang curanmor, narkoba, serta penadah," ujar Luthfi.

Sementara itu RF yang turut dihadirkan dalam konferensi pers, mengaku belajar melakukan ganjal ATM saat ia berada di dalam penjara.

"Diajarkan teman waktu di dalam penjara," kata RF.

Keuntungan yang dikantongi setiap melakukan aksi ganjal ATM tersebut antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Ia mengaku uang yang didapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Uangnya buat makan sehari-hari," ujar RF.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RF dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 4 Jo 65 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.




(dir/dir)


Hide Ads