Kasus pemotongan dana hibah Pemprov Jawa Barat untuk lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya kembali bergulir di persidangan. Salah satu terdakwanya, Erwan Irawan kemudian menyeret nama pimpinan DPRD Jabar.
Pernyataan ini disampaikan Erwan saat dihadirkan langsung dalam sidang dengan agenda pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl LLRE Martadinata, Rabu (31/5/2023). Sementara terdakwa lainnya, Risman Suryadin alias Subarkah menghadiri sidang secara daring dari Rutan Garut.
Di hadapan Majelis Hakim, Erwan dengan penuh keyakinan menyebut nama pimpinan DPRD inisial O sebagai pengatur sunat dana hibah untuk lembaga keagamaan di Tasikmalaya Tahun 2020 silam. Kasus pemotongan ini diketahui telah merugikan negara hingga Rp 7,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menerima uang seluruhnya dari saudara Risman untuk diserahkan selanjutnya ke O. Semua soal uang, saya tidak pernah hitung dan saya serahkan langsung ke O," kata Erwan saat menyampaikan pembelaannya.
Erwan mengaku, saat diperiksa Kejari Tasikmalaya, ia menutup rapat keterlibatan O dalam kasus tersebut. Namun kini, dengan berbagai pertimbangan, Erwan akhirnya mau membeberkan peran O yang disebutnya menjadi pengatur sunat dana hibah untuk lembaga keagamaan ini.
"Karena saat itu saya beserta Risman pernah disumpah oleh utusan si bang*** O (untuk tidak membuka keterlibatan O)," ucap Erwan.
Di kasus itu sendiri, Erwan disebut memotong 42 dana hibah lembaga keagamaan di Tasikmalaya sebanyak 50-60 persen. Namun Erwan membantah dan hanya memotong dana hibah sebanyak 39 lembaga. Untuk satu lembaga, Erwan bisa mendapat jatah Rp 5 juta.
Untuk memuluskan rencananya, Erwan yang berstatus sebagai pengacara lalu mengajak sepupunya Risman Suryadin alias Subarkah supaya bisa mengurus berkas laporan pertanggungjawab (LPJ) hibah ini. Risman lalu kecipratan uang total senilai Rp 230 juta setelah mengurus laporan tersebut.
Dalam perjalanannya, Erwan juga mempercayakan kepada Risman untuk mengambil uang potongan lembaga keagamaan di Tasikmalaya yang mendapat bantuan dana hibah. Setelah uang potongannya ia terima, semua duit haram itu kata Erwan lalu diserahkan seluruhnya ke O.
"Saya hanya mengambil Rp 5 juta per lembaga, semuanya ada 39 lembaga. Uang itu lalu saya serahkan ke O semuanya," ujar Erwan.
Erwan pun mengungkap penyerahan uang potongan dana hibah itu diberikan dalam 3 tahap secara langsung kepada O pada pertengahan 2020 hingga awal 2021. Namun, ia tidak mengetahui berapa total jumlah uang potongan dana hibah yang diserahkannya kepada O tersebut.
"Penyerahan pertama itu sekitar akhir Agustus atau awal September 2020, Yang Mulia. Yang menerima O disaksikan sama tenaga ahlinya," kata Erwan saat ditanya majelis mengenai aliran dana pemotongan dana hibah Tasikmalaya ini.
"Penyerahan kedua akhir 2020, sekitaran November menjelang Desember. Diserahkan di rumahnya O. Yang menerima O. Terus penyerahan ketiga di Jakarta. Yang menerima O juga dan disaksikan sopirnya," ungkap Erwan.
Sementara terdakwa Risman Suryadin alias Subarkah mengaku diajak kerja dengan Erwan pada November 2019. Selama menjalankan pemotongan dana hibah tersebut. Risman hanya berkomunikasi dengan Erwan yang ia sebut menjadi pendamping kuasa para lembaga keagamaan penerima hibah di Tasikmalaya.
"Saya gabung November 2019 dengan saudara Erwan. Erwan selain pengacara, dia juga ngelola program. Waktu itu hanya nawarin bikin LPJ, satu LPJ-nya dibayar Rp 2 juta," ujar Risman di persidangan.
Sementara itu, detikJabar sudah berusaha mengkonfirmasi pernyataan terdakwa ini kepada O melalui pesan WhatsApp dan telepon. Namun, hingga berita ini diturunkan, O belum memberikan pernyataannya.
Sebagaimana diketahui, Erwan dan Riswan telah didakwa memotong dana hibah Pemprov Jabar untuk lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya hingga 50 persen. Aksi mereka pun dinyatakan telah merugikan negara hingga Rp 7,5 miliar.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(ral/dir)