Kasus korupsi sunat dana hibah lembaga pendidikan di Tasikmalaya sudah memasuki babak baru. Kedua tersangka saat ini sudah diadili.
Kedua tersangka dalam kasus ini yakni Risman Nuryadin alias Subarkah dan Erwan Irawan alias Herwan Irawan. Keduanya kini sudah berstatus terdakwa dan diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.
RN dan HI merupakan terdakwa atas kasus sunat dana hibah. Dana hibah tersebut diketahui bersumber dari APBD Pemprov Jabar tahun anggaran 2020. Dana hibah itu rencananya akan diberikan untuk 50 lembaga keagamaan di Tasikmalaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penelusuran detikJabar pada Jumat (26/5/2023), agenda persidangan sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi. Keduanya sempat mengajukan eksepsi. Namun, eksepsi mereka kandas.
"Mengadili, menyatakan eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima," demikian amar putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya Dedi Frangky juga mengamini proses persidangan yang sudah memasuki pemeriksaan saksi. Menurutnya, eksepsi yang diajukan para terdakwa ditolak sehingga persidangan berlanjut ke pemeriksaan saksi.
"Putusan selanya menolak eksepsi terdakwa yang menanggap dakwaan kita itu cacat, tidak prosedur hukum. Ternyata hakim tidak kabulkan dan perintahkan persidangan lanjut," ucap Dedi.
(dir/dir)