Kasus sunat dana hibah untuk lembaga keagamaan di Tasikmalaya memasuki babak baru di persidangan. Jaksa turut mengungkap keterangan ahli terkait kerugian negara akibat ulah terdakwa.
Dalam kasus ini, dua orang terdakwa yakni Risman Nuryadin alias Subarkah dan Erwan Irawan alias Herwan Irawan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Bandung. Keduanya didakwa atas pemotongan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jabar tahun anggaran 2020.
Perkara ini sudah memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Kasi Pidsus Kejari Tasikmalaya Dedi Frangky menyatakan pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli keuangan dalam sidang beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses hukum masuk tahap proses persidangan dan sudah kemarin sudah dihadirkan ahli dari keuangan," ujar Dedi kepada detikJabar di kantornya, Jumat (26/5/2023).
Dedi menambahkan berdasarkan keterangan ahli keuangan, terungkap ada kerugian negara akibat ulah mereka.
"Hasilnya negara dirugikan total Rp 7 miliar lebih. Terakhir sidang memasuki proses pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa dan rencananya ada juga ahli lain, baru setelah itu pemeriksaan terdakwa," kata Dedi.
Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah sejumlah lembaga berbasis Keagamaan melaporkan kasus pemotongan dana hibah di tahun 2021.Setiap lembaga ini mendapatkan bantuan sosial dari Provinsi Jawa Barat namun dipotong 50 persen oleh para tersangka setelah cair. Masing-masing lembaga dipotong antara Rp 150 juta sampai Rp 200 juta rupiah.
Terungkap juga peran kedua tersangka dalam melakoni aksinya. Risman Nuryadin alias Subarkah diketahui memungut uang atau memotong uang langsung dari 50 lembaga. Uang tersebut lantas diserahkan kepada Erwan Irawan alias Herwan Irawan.
(dir/dir)