Horor! Penusuk Mahasiswa Unpad Belajar Membunuh Lewat Internet

Horor! Penusuk Mahasiswa Unpad Belajar Membunuh Lewat Internet

Yuga Hassani - detikJabar
Sabtu, 12 Nov 2022 16:40 WIB
Pelaku pembunuhan mahasiswa Unpad
Pelaku pembunuhan mahasiswa Unpad (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Tersangka penusukan dengan inisial FA (24) sempat ingin menghilangkan alat bukti. Hal tersebut diketahui setelah melakukan aksi keji dengan membunuh korbannya CAM (23).

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan pelaku telah merencanakan aksinya tersebut. Bahkan dirinya mencari tahu caranya melalui internet.

"Tersangka merencanakan akan menghabisi korban yang mana tersangka terlebih dahulu mencari tahu cara pembunuhan dan menghilangkan barang bukti di Google. Selanjutnya membeli peralatan berupa sebilah pisau untuk menganiaya korban dan membeli rompi ojek online untuk kamuflase," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Sabtu (12/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kusworo menjelaskan dalam penangkapannya tersangka sempat mencoba menghilangkan barang bukti. Namun hal tersebut bisa diketahui oleh polisi.

"Namun berhasil kita amankan barang buktinya, berupa sepeda motor, senjata tajam yang dibeli dan jaket ojek online yang dia beli," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia menyebutkan dalam aksinya pelaku berpura-pura mengantarkan paket ke kediaman korban. Hal tersebut dilakukan guna tidak ada gangguan dan kecurigaan dari masyarakat.

"Setelah ada di dalam rumah, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajamnya atau pisaunya, dan menusukan beberapa kali ke leher korban," ucapnya.

Kusworo menambahkan setelah melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri ke luar komplek tersebut.

"Dengan begitu pelaku langsung melarikan diri, korban masih bisa berinteraksi dengan para saksi. Kemudian langsung dilarikan ke RS (Otista), namun sampai di RS korban dinyatakan meninggal dunia," tuturnya.

Kusworo menegaskan pelaku saat ini dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 340 pembunuhan berencana, subsider pasal 338 pembunuhan, dan atau pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.




(dir/dir)


Hide Ads