Fariz Adhi Nur Putra, terdakwa pembunuhan mahasiswa Unpad dengan inisial CAM dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dirinya dianggap terbukti sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Mumuh Andriansyah mengatakan terdakwa dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama belasan tahun. Kemudian dikurangi masa terdakwa selama ditahan.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Adhi Nur Putra dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Mumuh, kepada detikJabar, Kamis (25/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mumuh menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP dalam Dakwaan Pertama," tegasnya.
Dalam berkas dakwaan sebelumnya, terdakwa didakwa dengan pasal 340 pembunuhan berencana, subsider pasal 338 pembunuhan, dan atau pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.
Kronologi Kejadian
Diketahui sebelumnya, Polisi ungkap motif pelaku penusukan mahasiswa Unpad di Gading Tutuka 2, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Pelaku dengan inisial FA (24) tersebut mengaku selalu diancam oleh korban inisial CAM (23).
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan aksi penusukan pelaku tersebut berawal saat FA mengaku sakit hati oleh korban. Kemudian FA langsung melakukan aksinya tersebut dengan tega.
"Korban berupaya menyebarkan foto-foto milik tersangka, sehingga tersangka merasa marah dan kecewa. Kemudian merencanakan pembunuhan ini dengan cara membeli jaket ojek online dan senjata tajam," katanya, Sabtu (12/11/2022).
Kusworo menjelaskan pelaku diancam oleh korban akan disebarkan foto-foto aibnya. Sehingga pelaku langsung mengambil handphone korban dan membuangnya.
"Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan penganiayaan tersangka kepada korban. Yang mengakibatkan tersangka marah, dibunuh, dan handphone korban itu dibuang," jelasnya.
Dia mengungkapkan dalam aksinya pelaku berpura-pura mengantarkan paket ke kediaman korban. Hal tersebut dilakukan guna tidak ada gangguan dan kecurigaan dari masyarakat.
"Setelah ada di dalam rumah, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajamnya atau pisaunya, dan menusukan beberapa kali ke leher korban," ucapnya.
Kusworo menambahkan setelah melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri ke luar komplek tersebut.
"Dengan begitu pelaku langsung melarikan diri, korban masih bisa berinteraksi dengan para saksi. Kemudian langsung dilarikan ke RS (Otista), namun sampai di RS korban dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.
Pelaku dengan inisial FA diamankan polisi di kediamannya, Kampung Los Dago, Kelurahan Coblong, Kecamatan Dago, Kota Bandung, pada pukul 14.30 WIB. Pelaku langsung tak berkutik saat diamankan polisi.
"Kami melakukan serangkaian penyelidikan, yang mana mendapatkan informasi dari para saksi, kemudian dari berbagai alat bukti lainnya. Sehingga pada pukul 14.30 pada hari Jumat, kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tua tersangka," ujar Kusworo.
Pihaknya menjelaskan dalam penangkapan tersebut pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti. Namun hal tersebut bisa diketahui oleh polisi.
"Namun berhasil kita amankan barang buktinya, berupa sepeda motor, senjata tajam yang dibeli melalui tokopedia, dan jaket ojek online yang dia beli di (e-commerce)," katanya.
(yum/yum)