Malam Brutal Berandalan Bermotor Bunuh Montir Cirebon

Malam Brutal Berandalan Bermotor Bunuh Montir Cirebon

Ony Syahroni - detikJabar
Kamis, 25 Mei 2023 08:15 WIB
ILUSTRASI FOKUS (BUKAN BUAT INSERT) PENYERANGAN GENG MOTOR DI KEMANG (ILUSTRATOR: FUAD HASIM/DETIKCOM)
Foto: Ilustrasi geng motor. (Ilustrator: Fuad Hasim/detikcom)
Cirebon -

Pada 22 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WIB menjadi malam yang nahas bagi Aditio. Pemuda berusia 21 tahun asal Desa Suranenggala, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon itu mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia. Ia menjadi korban kebrutalan dari kelompok berandalan bermotor.

Perbuatan keji berandalan bermotor terhadap Aditio itu terjadi di jalan raya Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Saat itu, pemuda yang sehari-harinya berprofesi sebagai montir tersebut sedang dalam perjalanan pulang setelah membetulkan sepeda motor milik salah seorang temannya yang ada di desa lain.

Dalam perjalanan pulang itu, Aditio tidak sendiri. Ia pulang bersama seorang temannya dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Boleh jadi, Aditio maupun temannya tidak menyangka jika malam itu akan menjadi malam yang mencekam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum juga tiba di kediamannya di Desa Suranenggala, Kecamatan Suranenggala, kejadian mengerikan justru dialaminya. Aditio menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh sekelompok berandalan bermotor. Ia dibacok tepat pada bagian kepala.

Akibatnya, ia pun mengalami luka yang sangat parah hingga akhirnya meninggal dunia. Sesaat setelah kejadian, Aditio sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

ADVERTISEMENT

Namun nahas, akibat luka yang dialaminya, nyawanya tidak tertolong. Aditio dinyatakan meninggal dunia pada 22 Mei 2022 sekitar kurang lebih pukul 18.00 WIB di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Kota Cirebon.

Hilangnya nyawa Aditio sontak membuat keluarga dan orang-orang terdekatnya dirundung kesedihan mendalam. Pihak keluarga berharap para pelaku bisa segera ditangkap dan mendapat hukuman setimpal.

"Harapan cuma satu, pelaku segera tertangkap dan diberi hukuman seadil-adilnya yang setimpal dengan perbuatannya. Jangan sampai kejadian yang menimpa adik saya, menimpa juga ke keluarga lain," ucap kakak korban, Susanto saat berbincang dengan detikJabar pada Sabtu 28 Mei 2022.

Mendapat laporan kejadian tersebut, jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Polisi menyebut, kelompok berandalan bermotor yang membacok Aditio berjumlah empat orang.

"Berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi, termasuk juga berdasarkan alat bukti berupa CCTV dan lainnya, akhirnya kita bisa mengidentifikasi pelakunya," kata AKBP M Fahri Siregar yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota, Kamis (9/6/2022).

Keempat pelaku itu masing-masing adalah Rendi Krisdiyanto, Muhamad Robi, Ibnu Fajar dan Yosep Adi Candra. Usai melakukan aksi kejinya dan mengetahui jika korbannya meninggal dunia, para pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri ke luar daerah.

Namun, berkat kesigapan dari petugas, dua dari empat pelaku akhirnya berhasil diringkus. Mereka adalah Rendi Krisdiyanto dan Ibnu Fajar. Keduanya berhasil ditangkap saat sedang berusaha melarikan diri ke Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam pelariannya, kata Fahri, kedua pelaku sempat bekerja sebagai operator alat berat di stockpile batu bara. Saat melarikan diri, mereka juga sempat mengganti nama sebagai upaya untuk menghilangkan jejak.

"Timsus kami berhasil mendeteksi keberadaan tersangka dan melakukan pengejaran. Sesampainya di Jambi kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Jambi untuk melakukan penangkapan," kata dia.

"Penangkapan dilakukan di sekitar mess dari kedua tersangka IB (Ibnu Fajar) dan R (Rendi Krisduyanto) di Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Cirebon Kota dibantu Satreskrim Polresta Jambi," kata Fahri menambahkan.

Selang beberapa hari kemudian, satu pelaku lainnya yang juga terlibat dalam aksi pembacokan terhadap korban menyerahkan diri. Satu orang pelaku itu adalah Muhamad Robi. Sebelumnya, ia juga sempat mencoba melarikan diri ke wilayah Subang, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui jika para pelaku itu nekat melakukan aksi pembacokan hanya karena merasa tersinggung terhadap korban yang dianggap ugal-ugalan saat melintas menggunakan sepeda motor.

Singkatnya, kasus pembacokan yang menyebabkan korban meninggal itu pun berakhir di meja hijau. Tiga dari empat orang berandalan bermotor yang terlibat dalam aksi pembacokan itu duduk sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon. Ketiganya adalah Rendi Krisdiyanto, Muhamad Robi, dan Ibnu Fajar.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Sumber pada 25 Oktober 2022, dua terdakwa atas nama Rendi Krisdiyanto dan Muhamad Robi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai kedua pelaku secara sah dan meyakinkan terbukti turut serta dalam aksi pembunuhan terhadap korban. Keduanya diputus bersalah melanggar Pasal 338 KUHP Jo 55 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rendi Krisdiyanto dan terdakwa Muhamad Robi masing-masing dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Majelis Hakim dikutip dari website PN Sumber.

Sementara untuk pelaku Ibnu Fajar, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan jika terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Hakim menyatakan pelaku terbukti melanggar Pasal 338 KUHP Jo 55 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana atas Ibnu Fajar dengan pidana penjara selama dua belas tahun," ujar majelis hakim sebagaimana dikutip dari webiste PN Sumber.

(yum/orb)


Hide Ads