Kejati Jabar Buka Hotline Bagi Korban Jaksa Gadungan Purwakarta

Kejati Jabar Buka Hotline Bagi Korban Jaksa Gadungan Purwakarta

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 17 Mei 2023 23:21 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menangkap Dian Herdianto (45) yang ngaku sebagai jaksa dan menipu sejumlah warga.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menangkap Dian Herdianto (45) yang ngaku sebagai jaksa dan menipu sejumlah warga. (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Bandung -

Jaksa gadungan bernama Dian Herdianto yang tipu warga Purwakarta bikin heboh. Menyusul terbongkarnya ulah jaksa gadungan itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat turun tangan dengan membuka hotline pengaduan.

Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap menuturkan langkah ini dilakukan sesuai arahan Kajati Jabar Ade Sutiawarman. Dalam kasus ini, Kajati Jabar sudah meminta Kejari Purwakarta mengusut kasus itu hingga tuntas.

Di sisi lain, kata Sutan, pihaknya membuka hotline pegaduan di nomor 0822 4646 9007. Warga bisa mengadukan apabila melihat ada jaksa gadungan atau pernah menjadi korban jaksa gadungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila masyarakat mencurigai atau menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan dapat langsung datang ke Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri terdekat untuk mendapatkan informasi kebenaran tersebut serta dapat menghubungi hotline Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ujar Sutan kepada detikJabar, Rabu (17/5/2023).

Kejati Jabar juga meminta masyarakat untuk tetap waspada bila ada orang mencurigakan mengatasnamakan instansi kejaksaan. Dia menegaskan segala informasi berkaitan dengan kejaksaan, akan dikeluarkan langsung oleh Kejati Jabar maupun Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap para pelaku penipuan yang mengatasnamakan Institusi Kejaksaan. Setiap pengumuman mengenai penerimaan Pegawai di Kejaksaan dapat dilihat di akun resmi Kejaksaan RI," tutur Sutan.

Sementara itu berkaitan dengan kasus penipuan, Sutan mengatakan DH menipu warga Purwakarta dengan mengaku-ngaku sebagai pegawai intelijen Kejaksaan Agung. Pelaku hanya berbekal kartu pengenal Kejaksaan Agung.

"Dia menawarkan jasa kepada korbannya. Pelaku menjanjikan korban masuk menjadi pegawai Kejaksaan. Atas bujuk rayu pelaku, korban percaha dan telah menyerahkan uang," kata Sutan.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menangkap Dian Herdianto (45) yang ngaku sebagai jaksa. Dian menipu sejumlah warga dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan.

Dian Herdianto warga Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, ditangkap tim Intel Kejari Purwakarta pada Rabu (17/5/2023), di sekitar Kantor Kejari Purwakarta.

"Setelah kami periksa ke Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Kejari Purwakarta, kami pastikan tidak ada yang namanya Dian Herdianto, ia dipastikan bukan pegawai di kejaksaan," ujar Kepala Kejari Purwakarta Rohayatie, Rabu (17/05/2023).




(dir/dir)


Hide Ads