Bupati Anne Diadukan ke Kejati Jabar soal Dugaan Gratifikasi Hampers

Kabupaten Purwakarta

Bupati Anne Diadukan ke Kejati Jabar soal Dugaan Gratifikasi Hampers

Dian Firmansyah, Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 17 Mei 2023 16:27 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Bandung -

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Anne dituding menerima gratifikasi berupa kado atau hampers saat Lebaran.

Aduan diajukan oleh sekelompok masyarakat yang menamakan diri Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih (MPBB). Salah seorang perwakilan MPBB Rinto Wardana mengatakan, kasus dugaan gratifikasi ini mencuat setelah adanya permintaan sejumlah uang yang diduga berasal dari Anne. Dia mengklaim mengantongi bukti percakapan di grup WhatsApp para kepala OPD Purwakarta mengenai permintaan uang untuk disetorkan ke 2 nomor rekening berbeda.

"Bahwa nomor rekening (salah satu di antaranya) telah terkonfirmasi sebagai pemilik toko di Pasar Tanah Abang. Dimana atas uang yang telah diterimanya, pemilik toko mengakui telah mengirimkan barang berupa sarung, mukenah dan baju koko ke kantor Bupati Purwakarta," kata Rinto dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinto melanjutkan, hampers berupa sarung, baju koko dan mukenah itu diduga telah dipesan oleh seorang pejabat pemerintahan Purwakarta. Kemudian, hampers tersebut dikemas dalam dus kado, lalu ditempel foto Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Berdasarkan perhitungannya, satu hampers dengan foto Anne itu bisa mencapai Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta. Hampers tersebut diketahui telah dibagikan melalui keluarga Bupati Purwarkarta Anne Ratna Mustika.

ADVERTISEMENT

Atas dugaan inilah, Rinto melalui MPBB mengadukan dugaan gratifikasi yang dilakukan Anne ke Kejati Jabar. Ia berharap Kejati bisa segera mengusut laporan tersebut.

"Terhadap dugaan tersebut, MPBB melaporkan Bupati Purwakarta atas dasar telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi," tururnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap membenarkan soal aduan tersebut. Ia mengatakan akan menelaah terlebih dahulu laporan yang diadukan atas Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika itu.

"Jadi, memang benar ada laporan dari masyarakat tentang dugaan gratifikasi pada tanggal 15 Mei 2023. Ini kan surat baru diterima juga, kita akan tunggu petunjuk dari pimpinan. Kita telah dulu suratnya," pungkasnya.

Bantahan Bupati Anne

Sementara itu, Anne membantah soal dugaan gratifikasi hampers tersebut. Dia menegaskan hampers yang diberikan ke sanak saudaranya itu berasal dari kantong pribadinya.

"Enggak lah, saya beli barang-barang tersebut dengan uang pribadi, emang saya gak mampu beli apa? Yang pertama mukena dan koko itu saya beli sendiri, ada bukti kwitansi pembelian itu uang pribadi" ujar Anne kepada awak media, Rabu (17/05/2023).

Anne menjelaskan perihal adanya pembelian dari pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibelikan sarung, mukena hingga koko. Anggaran tersebut berasal dari infaq yang dikumpulkan oleh para Perangkat Daerah melaui Unit Pengelola Zakat (UPZ) Perangkat Daerah terkait.

"Kami (Pemda) tidak menganggarkan pengadaan sarung mukena dan baju koko di APBD 2023. Yang dibagikan ke warga itu berasal dari infaq sodakoh yang dikelola oleh dari UPZ di setiap OPD yang dibagikan kepada para pengurus masjid, guru ngaji dan masyarakat lainnya," katanya.

Soal dirinya dilaporkan, Anne mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum tersebut.

"Silahkan saja, sebagai warga negara saya akan mentaati aturan hukum yang berlaku sesuai perundangan-undangan," pungkanya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads