Sejumlah emak-emak mendatangi Polres Purwakarta untuk melaporkan dugaan arisan investasi bodong. Mereka mengaku mengalami kerugian hingga total mencapai Rp 7 miliar.
Berdasarkan informasi arisan dan investadi bodong itu sudah berjalan cukup lama. Arisan dan investasi itu dikelola oleh seseorang berinisial NR. Member dari arisan dan investasi bodong itu diketahui lebih dari 100 orang.
May, salah seorang korban mengungkapkan, awalnya ikut berinvestasi karena tergiur tawaran pelaku. NR yang diduga pelaku merupakan seorang wanita yang mengaku memiliki usaha baik buah-buahan, ternak sapi hingga toko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Investasi itu kita kan kerjasama modal, inves nya itu ada yang tiga bulan enam bulan ada yang satu tahun, perjanjian awal kita ikut investasi kita dapat profit 20 persen dari modal yang kita kasih awlanya tiga bulan lancar, saya ikut lagi tapi baru satu kali dapat profit sekarang udah dari bulan April nggak ada kabar," ujarnya ditemui detikJabar di Mapolres Purwakarta, Senin (15/05/2023).
May mengaku, bersama 75 orang tergabung di dalam satu grup WhatsApps dengan nama grup Donatur NR. Di dalamnya merupakan para investor yang ikut berinvestasi kepada pelaku NR.
Setiap orang berbeda jumlah nominal uang yang diinvestasikan. Namun jika ditotal dalam satu grup saja jumlahnya mencapai milliaran Rupiah.
"Dia punya tiga grup investasi, satu invest harian, kedua donatur dan ke tiga investasi spesial. Inves spesial itu yang besar-besar ratusan juta. Kalo aku inves Rp 45 juta," katanya.
Hal yang sama dikatakan Febrina korban lain yang juga ikut akan membuat laporan dugaan investasi bodong. Ia sudah tidak menerima keuntungan sejak April. Ia sudah mencoba menghubungi diduga pelaku namun selalu memberikan janji palsu.
"Kalau saya dari Purwakarta ada juga dari Bekasi Karawang (korban). Kalau saya emang reseller dia, pernah belanja buah-buahan, saya liat nomornya di Facebook. Liat di status WA dia buka untuk investasi saya ikutan," ungkap Febrina.
Kepada detikJabar, korban memperlihatkan surat berupa perjanjian antara pelaku dan korban, ada juga yang berupa kwitansi penerimaan dan bukti transfer. Di dalam surat itu tertulis beberapa pasal keuntungan dan aturan yang dilakukan pelaku kepada korban.
Laporan para korban diterima oleh polisi di SPKT Polres Purwakarta dengan Nomor LP/B/299/V/2023/SPKT/Polres Purwakarta/ Polda Jawa Barat. Kasat Reskrim Polres Purwakarta belum berkenan memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
(mso/mso)