Respons Pengacara soal Analisis Forensik Pembunuhan Ibu-Anak Subang

Respons Pengacara soal Analisis Forensik Pembunuhan Ibu-Anak Subang

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 15 Mei 2023 16:34 WIB
Amel, korban pembunuhan Ibu-anak di Subang
Amel, salah satu korban pembunuhan. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Hampir dua tahun kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu alias Amel (23), belum terungkap. Pengacara keluarga, Rohman Hidayat, menyayangkan ada beberapa rekomendasi dari dokter forensik yang tak dilakukan penyidik.

Analisis soal forensik berkaitan penyidikan kasus itu diungkapkan oleh dokter forensik Polri Kombes Sumy Hastry Purwanti dalam podcast Deddy Corbuzier. Sebagaimana dilihat detikJabar pada Senin (15/5/2023), Hastry menyoroti kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang belum terbongkar sosok tersangkanya. Dia menyatakan ikut terlibat menangani kasus tersebut dan sudah mengirimkan data hasil analisis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hastry dalam podcast itu menegaskan telah memberikan rekomendasi terkait pemeriksaan Deoxyribo Nucleic Acid (DNA). Termasuk soal pemeriksaan DNA terhadap keturunan dari korban. Namun, Hastry menyebut pemeriksaan itu belum dilakukan.

Begitu juga dengan rekomendasi pemeriksaan melalui siber. Dia menyatakan memiliki jam kematian Tuti san Amel.

ADVERTISEMENT

Pernyataan dari Hastry ini mendapat respons dari pihak keluarganya. Rohman Hidayat, kuasa hukum dari keluarga mengaku kaget dengan adanya rekomendasi dari Hastry.

"Memang kalau misalnya benar ada DNA, ya apapun hasil rekom dokter Hastry, kepolisian harusnya melakukan tindakan, kenapa ditunda? Kita menyayangkan baru tahu sekarang ketika keterangan dokter Hastry muncul di podcast. Kalau tahu dari dulu kita akan minta pihak kepolisian melakukan tindakan yang sesuai hasil penelitian dari forensik," ujar Rohman saat berbincang dengan detikJabar via sambungan telepon, Senin (15/5/2023).

Dia pun menyayangkan saat awal-awal kasus tersebut terjadi, banyak orang masuk ke tempat kejadian perkara (TKP). Hal itu, sambung Rohman, berpotensi merusak kondisi TKP awal.

"Itu kan sebenarnya kewenangan Polres. Harusnya Polres Subang menjaga agar tidak rusak, tidak cemar. Jangankan manusia, suhu udara, cuaca apalagi kami pernah dikonfirmasi anjing pelacak, saksi, di situ dilakukan di TKP. Saya pun hadir beberapa hari setelah kejadian, artinya TKP tidak steril," tutur Rohman.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sudah bekerja untuk mengungkap kasus tersebut. Termasuk dengan memeriksa DNA sejumlah orang.

"Dalam penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang telah melaksanakan uji Labfor sebanyak 49 DNA untuk dicocokkan dengan dua profil DNA di TKP. Namun hasil uji oleh Puslabfor Polri masih non-identik," kata Ibrahim.

"Kita juga sangat berharap agar kasus ini cepat terungkap dan korban mendapatkan rasa keadilan. Namun, kita juga dituntut harus profesional dan obyektif, sehingga kita harus bekerja dengan mengikuti rambu-rambu dan sesuai aturan yang ada. Sudah berbagai langkah teknis telah dilakukan untuk mengungkap perkaranya, namun tidak bisa serta merta kita menetapkan tersangka dengan alat bukti yang tidak akuntabel," tutur Ibrahim menambahkan.

Dia memastikan kasus ini tidak berhenti. Penyidik masih bekerja dengan membentuk tim gabungan Polda Jabar dan Polres Subang. Selain itu, sebanyak 124 saksi dan 216 item barang bukti diperiksa.

Kematian Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu alias Amel (23) menggegerkan publik Subang. Jasad kedua perempuan itu ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard di area parkir rumahnya, Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada 18 Agustus 2021.

Penyelidikan kasus ini sudah berjalan hingga hampir dua tahun. Namun sejauh ini polisi belum juga menentukan tersangka pembunuhan.

(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads