Sudah 122 orang saksi diperiksa penyidik Polda Jabar dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021 silam.
Dari informasi yang diterima detikJabar, Minggu (16/10/2022) saksi ke 122 yang diperiksa penyidik Polda Jabar itu berinisial S.
"Nambah satu, pemeriksaan berinisial S, ini masih belum bisa memperjelas duduk perkaranya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi sampai sekarang 122 setelah ditambah S," tambah Ibrahim.
Dari keterangan seluruh saksi dan hasil penyelidikan, belum ada informasi yang mengarah kepada pelaku pembunuh Tuti (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu alias Amel (23).
"Sampai sekarang memang penyidik berusaha keras mengungkap dan melakukan penyelidikan pendalaman terkait dengan progres pengungkapan kasusnya, namun memang sampai sekarang belum ada hal-hal yang bisa membuat kasus ini terpecahkan atau mendapatkan tersangka," ungkapnya.
Ibrahim menyebut, pihaknya masih menyelidiki kasus ini dengan normatif berdasarkan dengan undang-undang yang ada dan hal tersebut menjadi salah satu kendala bagi penyidik.
"Untuk itu memang pembuktian tersebut harus diselaraskan untuk tidak mendiskriminasi, menunjuk atau menuduh seseorang tanpa ada alat bukti dan keterkaitan sesuai undang-undang tersebut," jelasnya.
"Ini lah yang perlu kita dudukan sehingga nanti kita akan berupaya dengan kondisi yang ada, melakukan pendalaman untuk lebih bisa mengungkap perkaranya dengan berdasarkan norma dan aturan yang ada," katanya.
(Wisma Putra/iqk)