Muslihat Kades di Cianjur Bayar Utang Pakai Duit APBDes Berujung Bui

Muslihat Kades di Cianjur Bayar Utang Pakai Duit APBDes Berujung Bui

Ikbal Selamet - detikJabar
Selasa, 09 Mei 2023 18:45 WIB
ilustrasi pria diborgol
Ilustrasi (Foto: thinkstock)
Cianjur -

Kejaksaan Negeri Cianjur resmi menahan SA (37), Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur. SA diduga melakukan tindak pidana korupsi APBdes tahun anggaran 2020-2021 dengan kerugian negara mencapai Rp 339 juta.

Uang korupsi itu digunakan AS untuk kebutuhan pribadi, hingga digunakan untuk membayar utang ke bank.

Kepala Kejari Cianjur, Yudi Prihastoro mengatakan, kades yang sudah baru setahun menjabat di periode kedua ini diduga melakukan tindak pidana korupsi selama masa kepemimpinannya di periode pertama, tepatnya pada APBdes tahun anggaran 2020 dan 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan SA, diantaranya berupa pengerjaan fisik dan non fisik.

"Tindak pidana korupsinya dilakukan pada pekerjaan fisik dan non fisik. Untuk fisik seperti pengerjaan pembangunan jalan dan pengadaan alat tulis, sedangkan untuk non fisik berupa upah pegawai desa," kata dia, Selasa (9/5/2023).

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan beberapa pekerjaan fisik yang diduga dikorupsi diantaranya rabat beton jalan Margaluyu 2, jalan Pasirjambu 2, kemudian jalan Batugede, serta jalan rabat beton Margaluyu 3.

"Ada pekerjaan yang volumenya dikurangi dan ada juga yang tidak dikerjakan sama sekali pada tahun anggaran 2020 dan 2021," kata dia.

Menurut dia, saat ini kepala desa yang diduga melakukan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 339 juta itu sudah ditahan dan dititipkan sementara di Lapas Cianjur.

"Total kerugian negara sekitar Rp 339 juta. Kades tersebut sudah ditahan dan dititip di Lapas Cianjur selama proses penyidikan, atau selama 20 hari ke depan," kata dia.

Dia menambahkan dari hasil penyelidikan uang tersebut digunakan SA untuk keperluan pribadi. Diantaranya bahkan untuk membayar utang ke bank.

"Sebagian uang hasil korupsi itu digunakan untuk bayar utang ke bank. Tapi berapa pinjamannya dan meminjam untuk apa masih didalami," kata dia.

Yudi, atas perbuatannya SA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18, Undang-undang RI tahun 1999 Nomor 31 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman kurungan penjara selama 20 tahun," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads