Kasus Bule Austalia Ludahi Imam Masjid Dilimpahkan ke Imigrasi

Kasus Bule Austalia Ludahi Imam Masjid Dilimpahkan ke Imigrasi

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 04 Mei 2023 20:15 WIB
Tampang Bule Ludahi Imam Masjid di Bandung
Tampang Bule Ludahi Imam Masjid di Bandung (Foto: Dok. Istimewa)
Bandung -

Kasus yang membelit Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur kini berakhir damai. Bule bengal asal Australia itu sekarang dilimpahkan ke Imigrasi Bandung setelah ditahan polisi selama 4 hari.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, korban yang diludahi Brenton resmi mencabut laporan. Setelah itu, Brenton pun dilimpahkan ke Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kasus dari kita pasal 335 ini telah kita hentikan. Tapi karena sudah masuk ranah mengganggu ketertiban umum, maka tersangka kita limpahkan ke imigrasi karena di situ ada pasal yang dilanggar," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempat yang sama, Kepala Imigrasi Kelas I Bandung Arief Hazairin Satoto menyatakan, Brenton akan menjalani pemeriksaan selama beberapa hari ke depan. Ia masih disangkakan melanggar Pasal 75 UU No 6 tentang Keimigrasian.

"Yang bersangkutan akan kami periksa karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, mengganggu ketertiban umum. Ini akan kami dalami lagi seperti apa hasilnya," ujar Arief.

ADVERTISEMENT

Arief menegaskan, jika terbukti melanggar pasal tersebut, Brenton terancam dideportasi ke negara asalnya, Australia. Namun demikian, pihaknya perlu mendalami terlebih dahulu pelanggaran yang dilakukan Brenton tersebut.

"Apabila nanti terbukti melanggar ketertiban umum, akan dideportasi. Mudah-mudahan proses pemeriksaannya bisa dilaksanakan dalam waktu secepatnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur dibebaskan dari tahanan Polrestabes Bandung. Bule bengal asal Australia itu dibebaskan setelah mengakui perbuatannya meludahi imam imam Masjid Al-Muhajir Buahbatu, Kota Bandung beberapa waktu lalu.

Brenton sebelumnya dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman penjara 1 tahun 2 bulan. Karena pasal tersebut merupakan delik aduan, Brenton pun kini dibebaskan lantaran korban sudah mencabut laporannya.




(ral/dir)


Hide Ads